Polisi ringkus ayah dan anak pembobol nasabah bank
Tambah Ade, kasus ini baru terungkap setelah polisi mendalami laporan 10 nasabah yang menjadi korban kasus pembobolan yang dilakukan sindikat ini pada Juni dan Agustus 2018 lalu. Total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 125 juta.
Jajaran Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pembobol uang puluhan nasabah bank yang mencapai ratusan juta rupiah. Dua dari enam tersangka yang terlibat dalam kasus ini merupakan ayah dan anak.
Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengatakan, aktor intelektual berinsial F alias FIT (31) merupakan seorang residivis yang pernah dijebloskan ke penjara atas kasus pidana yang sama. Bukannya bertaubat setelah keluar penjara pada 2016 lalu, F malah merekrut anaknya berinisial ES alias Enos (19) untuk membantu melancarkan aksi itu.
"F residivis yang diungkap oleh unit 2 dengan kejahatan yang sama, F dibantu tsk E 19 tahun, anaknya," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (7/9).
Kata Ade, modus yang dilancarkan para tersangka yakni menghubungi nomor telepon para nasabah dengan berpura-pura sebagai pegawai salah satu bank tertentu yang hendak mendata kartu kredit milik para nasabah bank.
"Saat dihubungi melalui sambungan telepon, para tersangka kemudian meminta agar calon korban bisa menyebutkan kode expired dan kode CCV yang tertera di belakang kartu kredit. Setidaknya aksi ini sudah dilakoni F dan anaknya sejak 2016 lalu. Mereka berdua juga dibantu tersangka lain yakni EA alias Eldin (21), BRS (42), F alias Frans (31) dan Y alias Bedu (42). Tersangka yang lain pun siap melakukan transaksi dengan aplikasi tertentu untuk beli pula. OTP masuk, kode-kodenya juga, sehingga bisa dilakukan transaksi," beber Ade.
Selain itu, lanjut Ade, mereka juga mengincar saldo di kartu debit para nasabah beberapa bank swasta dan negeri. Aksi pembobolan kartu debit ini dilakukan setelah para tersangka meretas data-data milik para nasabah.
"Modus kedua, mereka membobol kartu debit nasabah dengan data yang dipunya. Mereka berupaya masuk ke email dengan aplikasi mobile banking dan mendaftarkan dengan nomor HP," jelasnya.
Dari hasil penyidikan, para tersangka memiliki ribuan data nasabah berbagai bank. Di mana data-data itu dibeli F dari R, oknum perusahaan kartu kredit seharga Rp 500 ribu untuk 3000 data nasabah bank.
"Kita pun saat ini masih memburu keberadaan R yang kini masih buron," ujarnya.
Tambah Ade, kasus ini baru terungkap setelah polisi mendalami laporan 10 nasabah yang menjadi korban kasus pembobolan yang dilakukan sindikat ini pada Juni dan Agustus 2018 lalu. Total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 125 juta.
"Enam tersangka ini ditangkap di beberapa lokasi berbeda di Jakarta. Terkait pengungkapan kasus ini, kita juga berhasil menyita uang tunai Rp 10 juta, satu unit mobil dan 17 unit ponsel berbagai merek. Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.
Baca juga:
Mantan karyawati perusahaan leasing embat 76 HP senilai Rp 263 juta
CCTV masjid di Pancoran pergoki maling bobol 2 kotak amal
Gara-gara harta gono gini, Yahya nekat curi toko & aniaya kerabat
Buron setahun, pelaku pencurian minimarket di Tangerang diciduk polisi
Eka curi motor temannya kemudian digadaikan, uangnya dipakai mabuk-mabukan
Kaca mobil Ombudsman dipecah, data investigasi pelayanan haji ikut raib