Polisi Ringkus 3 Pelaku Pembalakan Liar di Hutan Lindung Buleleng
Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Selanjutnya tersangka menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Sat Reskrim Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus pembalakan liar atau illegal logging di Hutan Lindung, kawasan Banjar Yeh Selem, Desa Pangkungparuk, Kabupaten Buleleng, Bali. Dari kasus ini, polisi mengamankan tiga orang pelaku bernama I Nyoman Sowambawa (43), Ketut Sudana (35) dan Ketut Widiasa (54).
"Ini kasus yang sengaja menebang, menguasai, mengangkut atau memiliki hasil hutan kayu (illegal logging) tanpa dilengkapi izin yang terjadi di wilayah hukum Polres Buleleng," kata Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, Jumat (7/2).
Kronologinya, pada Senin (27/1) sekitar pukul 21.00 Wita, dua pelaku melakukan penebangan kayu di TKP. Saat menuju tempat penebangan kayu jenis sonokeling di hutan, dua pelaku berbonceng.
Saat tiba di lokasi, pelaku Ketut Sudana bertugas menebang, sedangkan I Nyoman Sowambawa bertugas mengarahkan agar kayu dipotong menjadi balok dan papan.
"Selanjutnya diangkut satu per satu dengan menggunakan sepeda motor yang dibawa sebelumnya ke titik pengumpulan kayu. Ada pun kayu tersebut yang sudah terkumpul untuk dijual kepada (pelaku) Ketut Widiasa," imbuh Sumarjaya.
Namun, pada saat kayu terkumpul dan hendak dinaikkan ke atas mobil carry pickup hitam, Perbekel atau Kepala Desa Pangkungparuk bersama warga lainnya sekitar 9 orang mengetahui aksi tersebut. Warga akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian. Pada Minggu (2/2), para pelaku diamankan polisi.
"Namun kayu tersebut belum keseluruhan dinaikkan datanglah Perbekel Desa Pangkungparuk bersama warga," ujarnya.
Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Selanjutnya tersangka menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Untuk sementara belum diketahui total kerugian akibat penebangan hutan secara liar itu.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling singkat satu tahun atau paling lama 5 tahun. Sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Perusakan Hutan.
"Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 ayat (1) huruf a atau b atau c pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Perusakan Hutan dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda pidana Rp500.000.000 dan paling banyak Rp2.500.000.000," ujarnya.
(mdk/ray)