Polisi periksa pegawai BPN terkait dugaan korupsi pulau reklamasi
Pemeriksaan telah dilakukan pada 31 Januari 2018 kemarin. Dalam hal ini, Argo tak mengetahui siapa nama pegawai itu.
Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), Jakarta Utara sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi dalam proyek reklamasi, Teluk Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali informasi soal penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pada pulau buatan di sana.
"Semuanya kita cek, semuanya akan tanyakan, apakah proses penerbitan sertifikat itu sudah memenuhi, sesuai dengan aturan atau tidak di situ," katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (1/2).
Pemeriksaan telah dilakukan pada 31 Januari 2018 kemarin. Dalam hal ini, Argo tak mengetahui siapa nama pegawai itu.
"Apakah yang bersangkutan ikut suatu agenda rapat, kemudian apa yang dibicarakan, gimana caranya penentuan NJOP dan segalanya," ujarnya.
Seperti diketahui, polisi menduga ada pelanggaran ketika penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) Pulau C dan D dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta. Diduga, penetapan NJOP pada pulau reklamasi itu tidak wajar. NJOP di pulau reklamasi C dan D diketahui hanya Rp3,1 juta per meter persegi.
Baca juga:
Kadishub DKI ikut diperiksa terkait kasus reklamasi, ini reaksi Sandiaga
Kasus video pencemaran terhadap pengembang reklamasi dihentikan
Polisi duga ada penyalahgunaan wewenang dalam kasus reklamasi teluk Jakarta
Konsumen pulau reklamasi ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik
JK ingatkan Anies soal keputusan reklamasi tak rugikan investor