Polisi Periksa Dokter yang Tangani Pegawai KPK Dianiaya Ajudan Gubernur Papua
Dalam pemanggilan itu, hanya satu dokter yang akan menjalani pemeriksaan.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan memeriksa dokter yang melakukan operasi terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gilang Wicaksono. Di mana Gilang melakukan operasi usai dianiaya oleh ajudan Gubernur Papua di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
"Hari ini kita rencananya memeriksa saksi dokter dari RS MMC Kuningan yang kita agendakan 13.30 WIB, untuk kita mintai keterangan berkaitan dengan kegiatan operasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/2).
Dalam pemanggilan itu, hanya satu dokter yang akan menjalani pemeriksaan. "Yang melakukan operasi, cuma satu. Kita tanggu saja," tutup Argo.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Tim Biro Hukum KPK Indra Mantong Batti bersama dengan penyelidik KPK Muhamad Gilang Wicaksono melayangkan laporan terkait kasus penganiayaan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, ke Polda Metro Jaya. Laporan itu telah terdaftar sejak Minggu, 3 Februari 2019 pukul 14.30 dan diterima oleh Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Dalam laporan itu juga pihak terlapor yang masih dalam lidik itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 211 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP.
Baca juga:
Polisi Batal Periksa Sespri Gubernur Papua dan Dokter yang Operasi Pegawai KPK
Penjelasan KPK Rapat dengan Gubernur Papua Sebelum Insiden Penganiayaan
Kuasa Hukum Minta KPK Terbuka Soal Dugaan Tindak Pidana Gubernur Papua
Kuasa Hukum Tuding KPK Gagal OTT Gubernur Papua Lalu Geser Isu ke Penganiayaan
Aktivis Speak Berikan Dukungan untuk KPK
Sespri Gubernur Papua Minta Pemeriksaan Penganiayaan Penyidik KPK Ditunda