Polisi periksa 41 saksi untuk kasus vaksin flu burung
Sepanjang pemeriksaan, polisi baru menetapkan seorang tersangka terkait proyek vaksin flu burung ini.
Dugaan korupsi pada proyek vaksin flu burung yang dikerjakan di tahun 2008 atau di masa Siti Fadilah Supari menjabat masih terus ditelusuri. Kini polisi tengah memeriksa 41 orang berstatus saksi terkait proyek tersebut.
"Pihak Mabes Polri tipikor telah memeriksa 41 saksi. 41 Dari berbagai pihak dikategorikan mengetahui memahami permasalahan yang ada," jelas Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Agus Rianto, kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (12/7)
Sepanjang pemeriksaan, polisi baru menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini. Menurut Agus, lambannya pemeriksaan kasus ini karena dalam penanganannya diperlukan kecermatan.
"Kita masih mendalami satu tersangka tapi masih terus dilakukan pengembangan. Kita perlu waktu, untuk kasus berkaitan dengan masalah korupsi kita perlu cermat, pembuktian juga lengkap penanganan relatif lama" imbuhnya.
Seperti sebelumnya diberitakan, BPK mengindikasikan kerugian negara sebesar Rp 693 miliar dari proyek ini. Proyek ini sendiri dikerjakan oleh PT Anugrah Nusantara yang juga merupakan perusahaan milik Nazaruddin.(mdk/lia)