LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi pastikan kebakaran KING'S Bandung bukan kesengajaan

"Tidak ada unsur kesengajaan (kebakaran KING'S)," kata Kombes Pol Mashudi.

2014-08-06 10:55:19
Kings Kebakaran
Advertisement

Kebakaran hebat yang melanda KING'S mal Alun-alun Bandung dipastikan tidak ada unsur kesengajaan atau sabotase seperti yang santer disebutkan belakangan ini. Hal itu melihat hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan tim Puslabfor Mabes Polri selama beberapa hari.

KING'S Mal di Jalan Kepatihan, Kelurahan Balong Gede, Kecamatan Regol terbakar pada Senin 23 Juni pukul 23.30 WIB. Api yang berasal dari lantai dasar tersebut merembet hingga menghanguskan seluruh bangunan. Api benar-benar bisa dijinakkan dua hari kemudian.

Puslabfor yang melakukan rangkaian penyelidikan tidak melihat adanya benda yang dapat menyulut api berkobar hingga melumat bangunan delapan lantai tersebut. "Tidak ada unsur kesengajaan (kebakaran KING'S)," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi di Bandung, Rabu (6/8).

Menurut dia, surat hasil penyelidikan dari Puslabfor Mabes Polri diterima pada Senin 4 Agustus kemarin. "Suratnya baru diterima kemarin Senin," tandasnya. Sejumlah saksi, lanjut dia, menyebut bahwa kebakaran tidak ada pernyataan yang mengarah akan adanya unsur kesengajaan. "Ini murni kebakaran karena alami, seperti arus pendek listrik," katanya.

Dengan diketahuinya penyebab kebakaran, kata Mashudi, maka kasus tersebut secara resmi telah ditutup oleh pihak kepolisian lantaran tidak ada unsur kesengajaan yang mengarah pada tindak pidana.(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.