Polisi pastikan 4 warga Turkistan akan bergabung teroris Santoso
Tiga WNI yang ikut mengantarkan warga Turkistan juga ditahan.
Empat warga Turkistan atau Xing Jiang telah ditetapkan sebagai tersangka terorisme. Dari penyelidikan sementara, kedua warga memang pergi ke Indonesia untuk bergabung dengan gerakan teroris di Poso.
"Terkait dengan jaringan MIT Santoso dan Daengkoro, berdasarkan keterangan tersangka yang lain. Mereka akan diantar ke Poso dan akan dijemput untuk bergabung dengan Santoso di daerah pegunungan di wilayah Kabupaten Poso," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Ronny F Sompie kepada merdeka.com melalui pesan singkat, Jakarta, Sabtu (20/9).
Penahanan terhadap keempatnya pun telah dilakukan sejak kemarin. Begitu juga penahanan juga dilakukan kepada tiga WNI yang sebelumnya diamankan di Polda Sulteng.
"Mereka berempat telah melakukan perbuatan pidana sesuai dengan UU tentang tindak pidana terorisme, bersama dengan 3 (tiga) orang WNI yang memfasilitasinya," ujar dia.
Untuk 4 WNA dan 3 WNI, polisi mengenakan pasal 15 jo 7, 13 c UU no 15/2003 tentang Pemberantasan Terorisme. Keempat warga Turkistan juga dikenai pasal 119 UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian karena mempunyai visa kunjungan palsu.(mdk/cob)