LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Panggil Ustaz Sambo dan Permadi Hari Ini

"Iya rencananya hari ini ada pemeriksaan pak Permadi pukul 09.00 WIB di Krimsus, dan Ustaz Sambo di Krimum pukul 10.00 WIB," katanya saat dihubungi, Senin (27/5).

2019-05-27 08:00:07
Ujaran kebencian
Advertisement

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, hari ini akan melakukan pemeriksaan terhadap Permadi dan Ansuf Idrus Sambo atau yang dikenal Ustaz Sambo. Permadi diperiksa di Ditreskrimsus terkait videonya yang mengucapkan 'revolusi', sedangkan Sambo sebagai saksi atas tersangka makar Eggi Sudjana.

Kuasa Hukum Permadi dan Ustaz Sambo, Hendarsam mengatakan, kedua kliennya itu akan memenuhi panggilan penyidik.

"Iya rencananya hari ini ada pemeriksaan pak Permadi pukul 09.00 WIB di Krimsus, dan Ustaz Sambo di Krimum pukul 10.00 WIB," katanya saat dihubungi, Senin (27/5).

Advertisement

Katanya, kedua kliennya itu dipastikan memenuhi panggilan penyidik. "Dua-duanya konfirmasi hadir," katanya.

Seperti diketahui sebelumnya, Ustaz Sambo dilaporkan oleh DR. Suryanto pada 19 April lalu di Bareskrim Polri.

Dalam laporan, Sambo dijerat Pasal 107 KUHP atau Pasal 110 Junto Pasal 87 KUHP, Pasal Pasal 14 dan Pasal 15 Nomor 01 tahun 1946, dalam perkara dugaan tidak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

Advertisement

Sementara itu politikus Partai Gerindra, Permadi dipolisikan oleh seorang pengacara bernama Fajri Safi'i di Polda Metro Jaya. Fajri melaporkan Permadi terkait video viral nya dimedia sosial berdurasi 2 menit 45 detik, yang menyebut 'revolusi'.

Fajri mengatakan, dirinya berniat untuk membuat laporan dengan terlapor Permadi. Namun ia mengatakan, polisi sudah lebih dulu membuat laporan sendiri dan dirinya tidak perlu membuat laporan baru.

"Kita nggak perlu buat laporan polisi (LP) lagi menindak lanjuti LP yang sudah ada katanya oleh tim cyber dan nanti kita akan dipanggil sebagai saksi. Setelah kita sampai sini katanya sudah ada laporan polisi nah itu LP nya LP A. Kalau LP A itu polisi yang buat laporan sendiri, temuan polisi," kata Fajri di Polda Metro Jaya, Kamis (9/5) malam.

Baca juga:
Diperiksa Hampir 11 Jam, Amien Rais Jelaskan Maksud People Power
Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Makar, Amien Rais Bawa Buku Jokowi People Power
Jadi Saksi Eggi Sudjana, Amien Rais Hadir di Polda Metro Ditemani Kuasa Hukum
Fadli Zon Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana
Istri Eggi Sudjana Berterima Kasih Prabowo Jenguk Suaminya ke Rutan
Profil Mayjen Soenarko, Mantan Danjen Kopassus TNI Dilaporkan Makar

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.