Polisi panggil Dirut KBS terkait pertukaran satwa dengan mobil
Dirut KBS mengakui telah menukar satwa dengan mobil. Dia mengatakan itu sebagai kompensasi satwa.
Polisi mengusut kasus pertukaran satwa di Kebun Bintang Surabaya (KBS) Jawa Timur, terutama selama kepengurusan Tim Pengelola Sementara (TPS) bentukan Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Sempat menggelar diskusi dengan pengamat satwa, Singky Soewadji, beberapa hari lalu, polisi berniat memanggil direktur utama kebun bintang terlengkap se-Asia Tenggara tersebut.
"Dalam waktu dekat ini kita memang berniat memanggil Direktur Utama KBS, yaitu Ratna Atjuningrum. Hanya status pemanggilannya sebatas wawancara mengenai pertukaran satwa. Apa isi perjanjian dan bagaimana prosedurnya, jadi bukan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Farman kepada wartawan, Jumat (7/2).
Saat dikonfirmasi terkait masalah tersebut di lokasi terpisah, Ratna Atjuningrum mengakui jika pertukaran satwa memang bisa dilakukan. Tetapi dengan catatan harus sesuai prosedur dan Peraturan Pemerintah (PP) tahun 1999 No 8 tentang satwa.
"Harus ada prosedurnya. Satwa yang ditukar harus sama-sama punya nilai, dan keeper satwa yang mengetahui jenis atau kebiasaan hewan yang ditukar, juga harus dipahami betul," kata Ratna.
"Ada 11 jenis satwa yang harus tertera izin itu, seperti komodo, gajah dan satwa yang dilindungi lainnya, yang harus disertai izin. Jadi tidak semua," tutur dia.
Saat dimintai tanggapan soal dilaporkannya kasus tukar menukar satwa KBS oleh Wali Kota Surabaya, Ratna enggan berkomentar banyak.
"Yang jelas pihak PDTS (Perusahaan Daerah Taman Satwa) KBS sudah memberikan semua laporan tersebut ke badan hukum pemerintah kota. Laporan dugaan korupsi pertukaran satwa yang dilakukan pengurus lama semuanya sudah dikirim," katanya.
Sementara terkait pertukaran satwa dengan mobil Innova dan Honda, Ratna mengakui adanya model pertukaran tersebut. "Kendaraan tersebut juga masih ada dan masih dalam proses menunggu tindakan KPK yang sebelumnya mendapat laporan dari Pemkot Surabaya," jelas dia.
Namun dalam perjanjian tersebut yang terjadi bukan pertukaran satwa melainkan kompensasi satwa. "Yang jelas, kendaraan tersebut seminimal mungkin tidak dipakai, karena KBS saat ini sudah mengajukan kendaraan sendiri untuk operasional," tandas dia.(mdk/did)