Polisi nilai ucapan Kaesang 'dasar ndeso' bukan ujaran kebencian
Kepolisian menghentikan laporan kasus ujaran kebencian dengan terlapor putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep. Pihak Polda Metro Jaya tak takut apabila dianggap membela anak seorang presiden.
Kepolisian menghentikan laporan kasus ujaran kebencian dengan terlapor putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep. Pihak Polda Metro Jaya tak takut apabila dianggap membela anak seorang presiden.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, saksi ahli menyatakan kasus yang dilaporkan ketua LSM di Bekasi, Muhammad Hidayat S tidak ada unsur pidananya.
"Enggak ada (bela anak Jokowi)," tegas, Kamis (6/7).
Argo kembali tegaskan, pihaknya telah memeriksa tiga saksi ahli. Di mana tidak ditemukan unsur pidananya.
"Kan memang tidak ada bagaimana (unsur pidananya). Dari keterangan ahli bahasa itu tak ada. (Kata ndeso bukan penghinaan?) Ya iya lah," tegas Argo.
Oleh karena itu, lanjut Argo, penyidik tak akan berencana memeriksa Kaesang. "Kalau tak terbukti, masak mau diperiksa, dari pelapor saja tak terbukti, masak mau meriksa yang lain," pungkasnya.
Baca juga:
Pembelaan politikus PDIP anak Jokowi dipolisikan
Ini alasan Polda Metro tak proses kasus anak Jokowi
Sejak Januari, pelapor Kaesang sudah bikin 60 laporan ke polisi
Polda Metro sebut saat laporkan Kaesang, MHS tak bawa bukti fisik