LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi minta hasil visum Kelasi I Arifin

"Nanti akan kita mintakan hasil visum kepada Rumah Sakit," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto.

2012-04-24 12:58:28
geng motor
Advertisement

Polisi belum dapat menyimpulkan penyebab tewasnya Kelasi I Arifin Siri. Pihak kepolisian akan meminta hasil visum  Arifin dari Rumah Sakit Mintohardjo.

"Nanti akan kita mintakan hasil visum kepada Rumah Sakit, dari situ akan terlihat penyebab kematian Kelasi Arifin, apakah dari pukulan benda tumpul atau dari senjata tajam," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan, Selasa (24/4).

Terkait penyangkalan tersangka Joshua bahwa ia tidak berada di lokasi saat kejadian, Rikwanto mempersilahkan jika ada sangkalan seperti itu, namun kepolisian tetap bekerja berdasarkan bukti-bukti yang ada dan keterangan saksi-saksi yang didapat.

"Setiap ada pendapat ke lawyer atau tersangka silahkan saja ada salurannya, yang jelas polisi menangkap berdasarkan adanya keterangan saksi dan bukti-bukti yang mendukung," jelas Rikwanto.

Seperti yang diberitakan, pelaku pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya anggota TNI Kelasi Arifin, Sabtu (31/3) di Pademangan, Jakarta Utara menjadi lima orang.

Kelimanya yaitu Joshua (21) yang ditangkap Senin (9/4), Kohar (22) dan Zaenudin (17) yang ditangkap jumat (20/4), lalu pada Sabtu (21/4) menyusul ditangkap Michael Tri Fernando (20), dan Andrian Yudi Islami (22).

Untuk perannya, Joshua berperan memukul Kelasi Arifin dengan tangan kosong sebanyak tiga kali. Lalu Kohar berperan menginjak-injak korban saat korban tengah telungkup di jalur lambat sementara Zaenudin berperan memukul korban menggunakan kayu sepanjang 50 cm.

Sedangkan Michael Tri Fernando berperan sebagai provokator hingga menyebabkan terjadinya pengeroyokan, dan Andrian Yudi Islami berperan memukul Kelasi Arifin menggunakan bambu.

Kelimanya dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindak penyerangan secara bersama-sama dengan ancaman kurungan di atas lima tahun.(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.