LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Miliki Salinan Hasil Rekap Formulir C1

Gatot menjelaskan, alasan pihaknya memiliki hasil rekap C1 karena untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan atau terjadi konflik.

2019-04-20 22:32:17
Pemilu 2019
Advertisement

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Edi Pramono mengaku, jika polisi mempunyai salinan C1 hasil rekap di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini ia katakan saat menyambangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat.

"Kalau kita ini kan petugas pengamanan, petugas pengamanan itu kan harus membuat laporan hasil pelaksanaan tugas. Apa yang terjadi di situ, kita akan laporkan semuanya, tertulis laporan kita. Apakah ada kejadian di situ," kata Gatot di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Sabtu (20/4).

"Kemudian siapa petugas-petugas di situ, kemudian hasil juga daripada di situ. Kita ada sama kita begitu. Jadi ini buat data internal kita untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan apabila terjadi potensi-potensi yang menyebabkan potensi konflik, karena kita tahu peta kerawanan yang mungkin timbul, itu tujuannya," sambungnya.

Advertisement

Ia pun menjelaskan, alasan pihaknya memiliki hasil rekap C1 karena untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan atau terjadi konflik.

"Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan apabila terjadi potensi-potensi yang dapat menyebabkan potensi konflik, karena kita tau kan peta kerawanan yang mungkin konflik, itu tujuannya," jelasnya.

Jenderal bintang dua ini mengaku, data hasil rekap C1 itu untuk data laporan pihaknya telah usai melaksanakan tugas pengamanan Pemilu 2019.

Advertisement

"Internal, kita untuk internal kita. Yang kita lakukan itu berupa laporan hasil pelaksanaan tugas," ujarnya.

Sementara itu, pernyataan Gatot ini dibenarkan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Pramono Ubaid Tanthowi. Menurutnya, hasil rekap C1 bisa dimiliki oleh siapa saja termasuk aparat penegak hukum.

"Kan C1 plano boleh difoto oleh masyarakat. Di PKPU kita diperbolehkan," ujar Pramoni saat dikonfirmasi.

Ia pun menjelaskan, diperbolehkannya masyarakat atau aparat penegak hukum memiliki hasil rekap C1 itu agar bisa mengetahui dan mengawal hasil penghitungan suara di setiap TPS.

"C1 plano boleh difoto oleh siapapun. PKPU membolehkan, itu bagian dari cara KPU agar masyarakat ikut mendokumentasikan dan mengawal hasil penghitungan suara di setiap TPS," jelasnya.

Baca juga:
Perbaiki data C1 Pakai Tipe-X, Ketua KPPS di Jeneponto Dianiaya
Puluhan Karangan Bunga Ucapan Selamat untuk Jokowi-Ma'ruf Berjejer di Depan Istana
Real Count KPU Malam Ini, Jokowi-Ma'ruf 54,97%, Prabowo-Sandi 45,03%
Kapolda Metro Jaya Beri Kenaikan Pangkat untuk Polisi yang Gugur Saat Amankan Pemilu
Sandiaga Kembali Tersenyum, Pekan Depan akan Beraktifitas Normal Lagi
Di Jateng, 8 Petugas KPPS Meninggal, Ada yang Stroke dan Keguguran

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.