LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi masih yakin Febry pembunuh Raafi

"Fakta penyidikan yang kami lakukan, masih yakin yang bersangkutan pelakunya."

2012-08-03 18:57:27
sidang raafi
Advertisement

Meski terdakwa pembunuh Raafi Aga Winasya, Sher Muhammad Febry Awan alias Febry telah divonis bebas, polisi masih meyakini dialah pembunuh siswa Pangudi Luhur tersebut. Febry diyakini sebagai pelaku yang menusuk Raafi hingga tewas.

"Fakta penyidikan yang kami lakukan, masih yakin yang bersangkutan pelakunya, tapi kalau proses peradilan berbeda, tentunya ada putusan yang lebih menentukan," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Toni Harmanto, kepada sejumlah wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/8).

Dikatakan Toni, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang mengajukan kasasi karena Febry bebas murni. Selanjutnya, kepolisian dan jaksa akan mengkaji terhadap putusan majelis hakim tersebut.

"Tunggu kasasi dulu dan lihat hasil putusannya, kan ada dua berkas, Febry dan enam tersangka lainnya," ujarnya.

Lebih lanjut Toni menjelaskan, kalau hanya gara-gara pisau sebagai barang bukti tidak bisa dihadirkan, masih ada alat lain yang bisa membuktikan perbuatan Febry tersebut.

"Kan ada saksi yang menjadi tersangka dalam kasus itu, ada hasil visum ditegaskan di situ. Kalau masalah pisau yang menjadi alasan, kan ada pertimbangan lain dari hakim. Nah itu yang sedang dikasasi jaksa," papar Toni.

Seperti diberitakan, Febry dinyatakan tidak bersalah. Dia dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 12 tahun penjara.

"Dengan ini kami membebaskan dan memerintahkan terdakwa (Febry) dikeluarkan dari tahanan," ujar Hakim Ketua, Muhammad Razad dalam pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/7).

Hakim Ketua juga menegaskan bahwa tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan, pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Raafi Aga. "Ini berdasarkan hasil musyawarah majelis," ujarnya.(mdk/ren)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.