LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi masih fokus lengkapi berkas pemeriksaan Habib Rizieq

Polisi masih fokus lengkapi berkas pemeriksaan Habib Rizieq. Menurut Martinus, polisi masih mempertimbangkan dan konsekuensi hukum lain untuk memperhitungkan langkah yang tepat dalam penanganan kasus.

2017-06-14 17:00:39
Chat Firza-Rizieq
Advertisement

Kabagpenum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan pihaknya belum bisa mengonfirmasi soal surat permohonan pencabutan paspor Habib Rizieq Syihab belum diterima Imigrasi. Menurut Martinus, polisi masih mempertimbangkan dan konsekuensi hukum lain untuk memperhitungkan langkah yang tepat dalam penanganan kasus.

"Ada beberapa langkah yang dilakukan itu belum bisa disampaikan. Yang ingin kita tegaskan bahwa kita fokus melengkapi berkas. Karena ini dua hal beda. Harus ada langkah lainnya itu tentu dihitung. Harus dilihat juga konsekuensi berdasarkan hukum. Jadi di situ pertimbangan. Sementara fokus kita melengkapi berkas perkara," kata Martinus di kantornya, Rabu (14/6).

Selain itu, lanjut Martinus, polisi saat ini masih melengkapi berkas pemeriksaan. "Kita fokus pada pemeriksaan saksi, ahli, melengkapi permintaan jaksa terhadap beberapa hal yang perlu dilengkapi, kita fokus ke pemberkasan itu. Kalau soal permohonan ke Imigrasi, atau langkah lainnya yang ingin dilakukan kepolisian, itu belum bisa kita sampaikan," katanya.

Lebih jauh terkait dikembalikannya berkas red notice ke Polda Metro Jaya, Martinus menjelaskan bahwa ada prosedur administratif yang harus dilengkapi dan tidak bisa dilanggar untuk bahan pertimbangan Interpol nanti.

"Begini, terkait red notice tata cara itu harus benar. Kedua soal administrasi penyidikannya. Harus benar. Tata cara kan dari penyidik, ke Wasidik Bareskrim kemudian mengajukan Kadiv hubinter, setelah itu baru dilakukan gelar perkara," jelasnya

"Jadi kelengkapan administrasi dilihat. Karena nanti ini akan jadi bahan Interpol Indonesia," tandasnya.

Baca juga:
Jika Imigrasi cabut paspor, Rizieq bisa dideportasi dari Arab Saudi
Imigrasi tunggu surat permohonan polisi untuk cabut paspor Rizieq
Red notice ditolak, Polri bakal keluarkan blue notice cari Rizieq
Di Arab Saudi, Habib Rizieq bertemu dengan Zakir Naik
Dituduh buat baladacintarizieq, Irfan polisikan akun Aulia Tunnisa

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.