Polisi Malaysia Bebaskan Suporter Indonesia karena Tak Terbukti Sebar Teror
PDRM menuduh ketiganya telah menyebarkan ancaman teror melalui akun Facebook pribadi masing-masing. Berdasarkan hukum Internal Security Act (ISA) mereka kemudian diringkus petugas.
Tiga suporter Indonesia yang ditahan Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) akhirnya dibebaskan semua. Ketiganya tidak terbukti menyebarkan ancaman teror di negeri jiran itu.
"Atas kerjasama KBRI dan PDRM bahwa saudara Andreas Setiawan setelah pemeriksaan mendalam, termasuk handphone-nya, adalah tidak diketemukan indikasi sebagaimana tuduhan dia telah menyebarkan ancaman teror dengan alat komunikasi," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/11).
Menurut Asep, Andreas telah dipulangkan ke Indonesia hari ini. "Dipulangkan ke Jakarta," jelas Asep. Andreas menjadi yang terakhir dibebaskan dari dua rekannya.
Sebelumnya, suporter atas nama Iyan Prada Pribowo dan Rifki Chorudin telah lebih dulu dibebaskan. Mereka ditangkap ketika bermaksud mendukung Timnas Indonesia di Stadion Bukit Jalil, Malaysia, pada 19 November 2019 lalu.
PDRM menuduh ketiganya telah menyebarkan ancaman teror melalui akun Facebook pribadi masing-masing. Berdasarkan hukum Internal Security Act (ISA) mereka kemudian diringkus petugas.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Cerita Iyan, Suporter Indonesia yang Ditahan di Malaysia
2 Suporter Indonesia Ditahan Polisi Malaysia karena Unggahan Bom Dibebaskan
Menpora Malaysia: Pengeroyokan dan Penusukan Suporter Indonesia Hoaks
Polri Sebut Dua WNI Kena Benda Tajam Sebelum Laga Malaysia vs Indonesia
Keresahan Diah usai Suami Ditahan di Malaysia karena Isu Bom saat Tonton Timnas RI
Kronologi Pengeroyokan Suporter Indonesia Hingga Muncul Tagar #GanyangMalaysia
Penjelasan Kapolda Tak Bisa Keluarkan Izin Pertandingan Persib vs Arema