LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Layangkan Panggilan Kedua, Sadikin Aksa Dijadwalkan Diperiksa Besok

Penyidik Bareskrim Polri melakukan pemanggilan kedua terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa. Dia dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan, Kamis (18/3).

2021-03-17 19:41:46
Otoritas Jasa Keuangan
Advertisement

Penyidik Bareskrim Polri melakukan pemanggilan kedua terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa. Dia dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan, Kamis (18/3).

"Yang bersangkutan dijadwalkan besok hari Kamis, 18 Maret 2021, itu agendanya pendalaman terkait dugaan tidak melaksanakan surat perintah dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (17/3).

Dia menjelaskan, semestinya Sadikin diperiksa pada Senin (15/3) kemarin. Namun, dia tak dapat hadir dalam pemeriksaan itu. "Pemanggilan pertama penyidik sudah melayangkan surat panggilan untuk hadir pada hari Senin, tanggal 15 Maret 2021. Namun tersangka tidak hadir dengan alasan berada di luar kota," jelasnya.

Advertisement

Sebelumnya, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan, karena diduga dengan sengaja mengabaikan atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari OJK.

Kasus ini berawal saat PT Bank Bukopin Tbk telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas sejak Mei 2018. Kondisinya semakin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020.

Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui surat OJK nomor : SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.

Advertisement

Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020. Namun PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis itu.

Dalam penyelidikan, ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, Sadikin Aksa mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020. Namun, pada 24 Juli 2020, dia masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham Bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK dan tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.

Sadikin pada tanggal 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto surat kuasa melalui aplikasi whatsapp kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.

Atas perbuatannya, Sadikin disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.

Baca juga:
Polri Jelaskan Alasan Tak Menahan Sadikin Aksa dalam Kasus Bank Bukopin
Tak Hadir Pemeriksaan, Sadikin Aksa Diwakili Kuasa Hukum
Penyidik Polri akan Periksa Eks Dirut Bosowa Pekan Depan
Abaikan Perintah OJK, Mantan Dirut PT Bosowa Corporindo Jadi Tersangka
Sosok Rivan A Purwantono di Balik Kesuksesan Transformasi Bank KB Bukopin
Pasca Akuisisi KB Kookmin, SDM Bank Bukopin Ikut Naik Kelas

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.