Polisi Klaim Belum Temukan Penyiksaan terhadap Luthfi Alfiandi
Hasil pemeriksaan terhadap 16 saksi belum ada keterangan membuktikan penyiksaan terhadap remaja tersebut. Para saksi adalah anggota Polri yang membawa Lutfhi ke Polres Jakbar, tersangka lain yang bersama Lutfhi, pengacara yang mendampingi saat pemeriksaan.
Tim khusus bentukan Polri mengusut dugaan penyidik polisi menyiksa Dede Luthfi Alfiandi, yang dipidana terkait demonstrasi di depan gedung DPR dan MPR pada September tahun lalu. Hasil pemeriksaan terhadap 16 saksi belum ada keterangan membuktikan penyiksaan terhadap remaja tersebut.
"Jadi sementara itu yang ditemukan jadi tidak ada keterangan daripada pengacara, temannya tersangka, maupun yang ditemukan tim ini adanya penyiksaan," ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1).
Argo mengatakan, Irwasda Polda dan Propam telah mengklarifikasi terhadap 16 saksi terkait dugaan penyiksaan tersebut. Para saksi adalah anggota Polri yang membawa Lutfhi ke Polres Jakbar, tersangka lain yang bersama Lutfhi, pengacara yang mendampingi saat pemeriksaan. Serta, anggota Polri yang menangkap Lutfhi sampai anggota di Polres Jakpus.
"Ada juga temennya tersangka, yang juga tersangka, pada saat dilakukan pemeriksaan kan itu karena banyak kita periksa akhirnya kita jejer semua dengan pengacara penyidik. Jadi semuanya saling mengetahui. Sudah kita lakukan pemeriksaan," jelasnya.
Argo mengatakan, Lutfhi juga sudah diperiksa oleh divisi kedokteran. Dari keterangan seluruhnya, belum ada mengarah ke penyiksaan.
"Makanya di sana sebelum masuk polres juga diperiksa oleh dokkes kondisinya seperti apa daripada tersangka tersebut," kata dia.
Divonis 4 Bulan Penjara
Hakim Ketua Persidangan Bintang AL memutuskan terdakwa Luthfi Alfiandi atas kasus dugaan melawan polisi saat aksi pelajar tolak RKUHP di Gedung DPR RI pada September 2019 lalu, dinyatakan bersalah dan dihukum empat bulan penjara.
"Mengadili menyatakan terdakwa Dede Luthfi Alfiandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada waktu orang datang berkerumun tidak segera pergi setelah diberi peringatan tiga kali," tegas Bintang di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/1).
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Dede Lutfhi dengan pidana penjara selama empat bulan," lanjutnya.
Hakim menganggap, Luthfi melanggar Pasal 218 KUHP. Luthfi seorang yang bukan berstatus pelajar menggunakan seragam sekolah yang dikenakan Lutfi bertujuan mengelabui polisi dan peserta demo lainnya.
Hakim mengatakan, Lutfi ikut demo diajak salah satu temannya bernama Nandang. Setelah itu, aksi tersebut berlangsung hingga pukul 18.00 WIB yang membuat polisi mengimbau massa membubarkan diri. Namun pada pukul 19.30 WIB, Lutfi bersama 2 rekannya bernama Nandang dan Bengbeng kembali ke arah belakang gedung MPR/DPR.
(mdk/gil)