LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi kirim SPDP kasus kebakaran gudang kembang api ke Kejari Tangerang

Polisi kirim SPDP kasus kebakaran gudang kembang api ke Kejari Tangerang. Pihak kepolisian sudah memeriksa 26 saksi dalam kasus ini. Serta menetapkan tiga tersangka yaitu pemilik gudang kembang api, direktur operasional dan pekerja las.

2017-11-01 14:49:50
Petasan
Advertisement

Penyidik Polda Metro Jaya telah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), terkait kasus ledakan dan kebakaran gudang kembang api, Kosambi, Tangerang, Banten. Surat itu dikirim ke Kejaksaan Negeri Tangerang.

"Hari ini sudah kita layangkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Tangerang. SPDP sudah kita kirim ke kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/11).

Pihak kepolisian sudah memeriksa 26 saksi dalam kasus ini. Serta menetapkan tiga tersangka yaitu pemilik gudang kembang api, direktur operasional dan pekerja las.

"Hari ini juga ada penambahan pemeriksaan tersangka, masih berlangsung, hasilnya belum kita ketahui," pungkasnya.

Seperti diketahui, polisi terus mengusut ledakan yang terjadi di gudang petasan, Kosambi, Tangerang. Hasil penyelidikan, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni pemilik, direktur operasional dan pekerja las.

"Ditkrimum Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka. yang pertama pemilik perusahaan atas nama Indra Liyono, yang kedua Andry Hartanto sebagai direktur operasional dan Subarna Ega, sebagai pekerja las," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan, Sabtu (28/10).

Penetapan tersangka, lanjut Argo, setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti. "Kita sudah melakukan evakuasi, foto korban baik yang sakit maupun meninggal, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan tehadap beberap saksi dengan barang bukti yang ada penyidik tadi mekakukan gelar perkara berkaitan kasus tersebut," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengungkapkan untuk tersangka Subarna Ega dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal. "Dengan ancaman 5 tahun penjara," tambahnya.

Baca juga:
Tim DVI identifikasi 4 jenazah lagi korban ledakan pabrik mercon
13 Warganya jadi korban ledakan pabrik petasan, Wabup Tegal datangi RSUD Tangerang
Subarna Ega bukan tukang las, tapi sopir gudang kembang api
Kapolres Tangerang beri penghargaan ke 6 penyidik kasus kebakaran gudang kembang api
Polisi dalami pelanggaran gudang kembang api pekerjakan anak di bawah umur
28 Jenazah teridentifikasi, belum ada nama Subarna tukang las jadi tersangka
Ini besaran santunan untuk korban tewas dan luka akibat ledakan gudang kembang api

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.