LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi kirim berkas kasus penjualan 3 ekor anak orangutan ke Kejati

Kejati Riau sudah menunjuk jaksa peneliti kasus tersebut sejak Polda Riau mengirimkan sprindik.

2015-11-20 19:31:15
Orangutan
Advertisement

Penyidik Subdit IV Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah mengirimkan berkas kasus dugaan penjualan tiga onak orangutan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Pelimpahan itu supaya kejaksaan meneliti berkas, apakah ada kekurangan atau bisa dinyatakan lengkap atau P21.

"Sudah dilimpahkan ke kejaksaan atau tahap I. Saat ini masih menunggu jawaban dari Kejaksaan," kata Kepala Subdit IV Reskrimsus Polda Riau AKBP Fadillah Zulkarnaen kepada merdeka.com, Jumat (20/11).

Fadillah menyebutkan, Kejati Riau sudah menunjuk jaksa peneliti kasus tersebut sejak Polda Riau mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).

"Kemudian setelah memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti lainnya, berkas kasus ini dilimpahkan untuk diteliti," jelas Fadillah.

Jika dalam penelitian nanti ditemukan kekurangan, jaksa peneliti akan mengembalikan berkas tersebut dengan petunjuk atau P-19. Jika lengkap atau P-21, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk proses penuntutan.

Sebelumnya, tiga ekor anak orangutan yang diamankan dari tiga tersangka dalam kasus ini sudah diserahkan ke balai konservasi di Medan untuk perawatan.

Pada 7 November 2015, Polda Riau membekuk tiga pemburu dan penjual orangutan dari Aceh Tamiang. Salatu satunya bernama Ali Ahmad, PNS di wilayah tersebut. Sementara dua tersangka lainnya bernama Awaluddin berusia 38 tahun dan Khairi Roza berusia 20 tahun

Atas perbuatannya, penyidik Polda Riau menjerat tersangka dengan dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA).

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 21 ayat 2 (a) yang mengatur tentang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi.

Baca juga:
3 Bayi Orangutan selundupan dari Aceh dilego Rp 25 juta per ekor
Selundup ke Malaysia, bayi orang utan ini disembunyikan dalam tas
14 Orang utan korban hiburan di Thailand dipulangkan ke Indonesia
14 Orang utan korban penyelundupan Thailand tiba di Jakarta
TNI AU pulangkan 14 orangutan selundupan dari Thailand

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.