LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Kesulitan Ungkap Penembak Mahasiswa Kendari Yusuf Qardhawi

Pada kasus ini, polisi telah menetapkan Brigadir AM sebagai tersangka kasus kematian Randi, mahasiswa Kendari yang tewas tertembak peluru tajam saat aksi demo di sekitar Kantor DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra).

2020-01-15 20:31:00
Mahasiswa Kendari Tewas
Advertisement

Polisi masih belum bisa mengungkap kasus pembunuhan terhadap mahasiswa Universitas Haluoleo, Kendari, Yusuf Qardhawi yang meninggal saat aksi menolak revisi UU KPK September 2019 silam.

"(Dari) keterangan saksi dan petunjuk kita belum menemukan siapa pelakunya," ungkap Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Rabu (15/1).

Menurut dia pihaknya sudah berupaya membuka tabir kasus tersebut. Baik menggunakan metode deduktif maupun induktif.

Advertisement

"Yang pertama adalah metode deduktif, metode deduktif itu dimulai dari TKP. Di TKP ada metode juga digunakan metode spiral," paparnya.

Metode itu, menurut Argo guna mencari barang bukti, saksi dan juga petunjuk. "Ini kita lakukan oleh penyidik dari Polda Kendari (Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara) dibantu dengan Mabes Polri," ucapnya.

Hingga saat ini polisi telah memeriksa sebanyak 19 saksi. Di samping juga telah menganalisis bercak darah yang ditemukan di tempat kejadian perkara.

Advertisement

"Kita sudah memeriksakan noda bercak dara di batu. Dan udah dikirim ke bagian forensik. Ya artinya alat bukti kita cari," pungkasnya.

Polisi Janji Ungkap

Muhammad Yusuf Qardhawi merupakan seorang mahasiswa Universitas Haluoleo, Kendari tewas saat aksi penolakan terhadap rencana DPR dan pemerintah untuk merevisi UU KPK pada September tahun lalu. Sebelumnya Polri juga berjanji untuk ungkap kasus pembunuhan tersebut.

"Prinsipnya Polri tetap berupaya keras melakukan pengungkapan perkara ini dengan mencari bukti serta petunjuk-petunjuk lainnya," ucap Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Kasus Randi, 1 Polisi Jadi Tersangka

Pada kasus ini, polisi telah menetapkan Brigadir AM sebagai tersangka kasus kematian Randi, mahasiswa Kendari yang tewas tertembak peluru tajam saat aksi demo di sekitar Kantor DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Kami penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menyimpulkan untuk Brigadir AM ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasubdit V Jatanwil Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Chuzaini Patoppoi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2019).

Menurut Patopoi, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi, termasuk enam dari anggota Polri yang telah ditetapkan melakukan pelanggaran disiplin dalam pengamanan demo mahasiswa di Kendari.

"Kemudian dua ahli, dokter visum korban Randi dan Yusuf. Kita juga sudah menemukan tiga hasil visum. Untuk Randi disimpulkan akibat luka tembak. Ibu Maulida ini juga luka tembak di betis kanan. Dan korban Yusuf tidak disimpulkan karena luka tembak," jelas dia.

Kemudian dari olah TKP didapatkan tiga proyektil dan enam selongsong. Hasil uji balistik menyimpulkan, satu dari enam senjata api yang dibawa enam polisi saat pengamanan aksi demo mahasiswa memiliki kecocokan dengan peluru yang ditemukan.

"Selanjutnya terhadap Brigadir AM yang telah ditetapkan sebagai tersangka segera dilakukan penahanan dan berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," kata Patoppoi menandaskan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengembalikan berkas perkara penembakan Randy (21) mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari ke pihak penyidik Polda Sultra.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Herman Darmawan mengatakan, setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti, berkas perkara tersangka AM dinyatakan belum lengkap baik secara formil maupun materiil.

"Setelah dilakukan penelitian selama 14 hari sejak diterima dari pihak penyidik Polda Sultra pada tanggal 27 November 2019 lalu, berkas tersangka AM dinyatakan tidak lengkap," kata Herman seperti dilansir dari Antara, Selasa (10/12/2019).

Reporter: Yopi M

Sumber: Liputan6.com

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.