Polisi Kembalikan STNK yang Disita dari Rumah Pablo Benua
Kendati demikian ditemukannya beberapa STNK di kediaman Rey-Pablo menurut Argo masih ditangani oleh Subdit pencurian kendaraan bermotor.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengembalikan sejumlah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sempat disita dari kediaman Rey Utami-Pablo Benua saat proses penggeledahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan dari pemeriksaan oleh penyidik, STNK tersebut tidak terkait dengan perkara kriminal khusus yang membelit keduanya saat ini.
"Barang bukti diamankan itu STNK, sudah kita kembalikan ke Rey karena tidak ada kaitannya dengan kasus krimsus," ucap Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/7).
Kendati demikian ditemukannya beberapa STNK di kediaman Rey-Pablo menurut Argo masih ditangani oleh Subdit pencurian kendaraan bermotor.
"Masih ditangani ranmor," tukasnya.
Sementara itu Rey-Pablo per hari ini ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Penahanan keduanya buntut kasus video berkonten asusila yang diunggah ke chanel YouTube milik Rey dan Pablo.
Penyidik juga melakukan penahanan terhadap Galih Ginanjar lantaran dianggap telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Fairuz A Rafiq melalui video yang diunggah YouTube milik Rey-Pablo.
Atas tindakan tersebut, ketiganya dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP.
Untuk diketahui, selain kasus Ikan Asin, Pablo Benua juga tengah terjerat kasus penggelapan mobil.
Baca juga:
Rey Utami buat Laporan Kehilangan, Polisi Curigai Bukti 'Ikan Asin' Dihilangkan
Polisi Temukan Konten Berbau Porno di Youtube Rey Utami-Pablo Benua
Dampingi Rey dan Pablo Jalani Pemeriksaan, Farhat Abbas: Sabar Ya Saudara Saudariku
Ini Peran Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua dalam Kasus Ikan Asin
Rey dan Pablo Jadi Tersangka, Farhat Abbas Enggan Disebut Gagal