LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi kembali temukan bocah korban pencabulan Arsad

Polisi mengimbau warga melapor jika anaknya sempat hilang, diduga karena dibawa Arsad.

2016-07-18 18:33:11
pencabulan
Advertisement

Polisi menyatakan menemukan kembali satu orang korban pencabulan dilakukan M Arsad alias Imen (26). Korban diketahui berada di kawasan Cilodong, dekat dengan tempat tinggal Arsad.

"Dari upaya penyelidikan kita, dari korban-korban di daerah Cilodong kita sudah menemukan satu korban lagi," kata Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Teguh Nugroho, Senin (18/7).

Korban saat ini bersama keluarganya. Kondisinya dalam keadaan sehat. Buat memastikan pelaku pencabulnya adalah Arsad, polisi sempat menunjukkan foto pelaku. Setelah dilihat, korban membenarkan pernah dibawa pelaku jalan-jalan beberapa waktu lalu.

"Korban saat ini sudah dalam kondisi normal," imbuh Teguh.

Arsad selalu melakukan modus serupa pada korban-korbannya. Dia menawarkan uang dan diajak belanja ke minimarket. Di perjalanan, pelaku membawa korban ke penginapan dan kemudian dicabuli.

"Tidak pernah sampai menginap. Hanya satu hari dan dipulangkan pada pagi harinya," ujar Teguh.

Buat mendeteksi korban lainnya, polisi mengimbau kepada warga jika anaknya pernah tiba-tiba hilang supaya melapor. Karena kemungkinan, anak yang hilang itu adalah korban lainnya dari Arsad yang belum terungkap.

"Karena kami sangat membutuhkan sekali keterangan dari korban yang merasa dirugikan atas tindakan Arsad. Karena dalam penyidikan mempercepat kelengkapan berkas," ucap Teguh.

Arsad ditangkap saat membawa seorang anak di sebuah villa. Saat itu dia membawa F (10) dan hendak dicabuli. Namun, korban berontak dan menangis hingga didengar petugas yang kemudian melapor ke polsek. Atas tindakan ini Arsad dijerat pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ancamannya 15 tahun.(mdk/ary)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.