Polisi kembali periksa Ketua RW soal kasus persekusi di Cipinang
Menurut Argo, pihaknya telah mengantongi pelaku lainnya yang diduga ikut melakukan intimidasi dan juga kekerasan kepada PMA. "Kami sudah mendapatkan identitasnya dan sudah dibuatkan DPO," kata dia.
Penyidik Polda Metro Jaya kembali memeriksa Ketua RW 03, Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, Zainal Arifin. Zainal diperiksa sebagai saksi kasus persekusi yang dialami bocah berinsial PMA (15).
"Tim Jatanras menambah keterangan kembali dari Ketua RW di Cipinang. Periksaan tambahan yaitu ingin mencari siapa saja sih yang melakukan kegiatan pemukulan di pos RW tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/6).
Menurut Argo, pihaknya telah mengantongi pelaku lainnya yang diduga ikut melakukan intimidasi dan juga kekerasan kepada PMA. "Kami sudah mendapatkan identitasnya dan sudah dibuatkan DPO," kata dia.
Kedua pelaku baru yang masih buron dianggap turut melakukan penganiayaan terhadap PMA.
"Dia (keduanya) melakukan pemukulan. Masih sedang kami cari," tandasnya.
Seperti diberitakan, kepolisian telah menetapkan anggota FPI bernama Abdul Majid dan seorang warga bernama Mat Husin alias Ucin sebagai tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 1 Juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Polisi juga menjerat keduanya dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan.
Baca juga:
Koalisi antipersekusi terima 66 pengaduan kasus persekusi
Kondisi remaja korban persekusi di Cipinang mulai membaik
Wakil Ketua DPR: Istilah persekusi mengerikan, jangan lagi digunakan
Ormas tak berhak melakukan persekusi, ini negara hukum!
Teman remaja korban persekusi di Cipinang diperiksa polisi
Persekusi merenggut hak warga negara
Wiranto sebut persekusi sangat nyata melanggar hukum