LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi: Kedua Pelaku Teror Novel Dikenakan Pasal Pengeroyokan

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, kedua pelaku akan dikenakan pasal mengenai pengeroyokan.

2019-12-29 15:02:00
Penyerang Novel Ditangkap
Advertisement

Polisi telah menangkap dua pelaku teror terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Keduanya merupakan penyiram air keras ke wajah Novel Baswedan.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, kedua pelaku akan dikenakan pasal mengenai pengeroyokan.

"(Pelaku) dikenakan pasal 170 Sub 351 ayat 2," kata Argo saat dikonfirmasi Liputan6.com, Minggu (29/12).

Advertisement

Pasal 170 KUHP merupakan pasal tentang perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Sementara pasal 351 ayat 2 berbunyi (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Ayat tersebut lanjutan dari ayat 1 yang berbunyi: (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Kendati banyak pihak yang mengatakan bahwa aksi yang dilakukan kedua pelaku merupakan aksi teror terhadap penegak hukum, namun Argo mengungkapkan bahwa pelaku hanya dijerat dengan kedua pasal itu.

Advertisement

"Itu saja," jawab Argo singkat.

Belum Dipecat

Kedua polisi aktif berinisial RM dan RB itu ditetapkan sebagai tersangka penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Meski sudah berstatus tersangka, namun keduanya belum dipecat dari institusi kepolisian.

"Iya nunggu sidang pengadilan dulu (hasil inkrah atau kekuatan hukum tetap)," kata Argo.

Dia menjelaskan, setelah ditetapkan tersangka, maka harus melalui proses pengadilan. Status pemecatan dapat dilakukan setelah pengadilan memutuskan perkara tersebut.

"Setelah di tetapkan tersangka ya di proses, jadi berkas dikirim ke Kejaksaan baru disidang," jelasnya.

Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.