LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi ke Owner Toko Obat & Oksigen 'Nakal': Jangan Menari di Atas Penderitaan Orang

Yusri menyatakan, tak segan menindak siapapun yang kedapatan berbuat curang.

2021-07-06 16:00:26
Polisi
Advertisement

Lonjakan kasus konfirmasi positif Covid-19 dibarengi dengan meningkatnya konsumsi obat dan penggunaan tabung oksigen.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terus turun ke lapangan guna memastikan tidak adanya pemilik obat memanfaatkan situasi untuk meraup keuntungan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus tak menepis banyak masyarakat yang sangat membutuhkan obat-obatan termasuk tabung oksigen.

"kemarin sudah disampaikan Pak Kapolda, kami akan lakukan penyelidikan, kami temukan (ada yang bermain harga) akan kami tindak tegas," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (6/7/2021).

Advertisement

Yusri mengingatkan kepada pemilik toko obat untuk patuh terhadap keputusan yang diterbitkan oleh Menteri Kesehatan. Yusri menyatakan, tak segan menindak siapapun yang kedapatan berbuat curang.

"Kami akan tindak tegas. jangan menari-nari di atas penderitaan orang lain. Ini mungkin orang mencari keuntungan di masa-masa yang lagi sulit seperti ini," ujar dia.

Menurut dia, pemilik toko yang menjual obat di atas harga pasaran di tengah pandemi Covid-19 bisa dijerat dengan Pasal 198 Undang-Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009. Juga Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Advertisement

"Termasuk KUHP ini akan kita dalami semuanya," terang dia.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan dua toko yang menjual Ivermectin tidak sesuai dengan Harga eceran tertinggi (HET) obat. Merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19. Harga Ivermectin 12 mg (Tablet) senilai Rp.7.500 per tablet.

Jadi bila 10 tablet harganya tentu hanya Rp.75 ribu. Tapi, oleh dua pemilik toko obat itu, harga dinaikan menjadi Rp 476 ribu. Pihaknya pun telah menangkap pemilik tokonya inisialnya adalah R. Saat ini, terduga pelaku masih diperiksa untuk melengkapi berkas perkara.

"Kita terus lakukan pendalaman," ujar dia.

Baca juga:
Polisi Segel Toko di Pasar Pramuka yang Jual Ivermectin dengan Harga Tinggi
Kapolda Jateng Ancam Tindak Tegas Penimbun Obat, Alkes dan Oksigen
Polisi Ciduk Penjual Obat yang Naikkan Harga Tak Wajar di Pasar Pramuka
Erick Thohir Gerak Cepat Kerahkan BUMN Pasok Oksigen Pasien Covid-19
Tingkatkan Imun Tubuh, Warga Menteng Berjemur di Rel Kereta Api
Cegah Spekulan, Satgas Covid-19 Riau Pantau Harga Obat di Apotek Hingga Rumah Sakit
VIDEO: Pemerintah Sediakan Obat Gratis Pasien Isolasi Mandiri Covid-19

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.