Polisi juga selidiki Bendera merah putih bertuliskan 'Metallica'
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan penyelidikan atas laporan menghina bendera merah putih masih dilakukan. Bahkan kini mulai membidik kasus bendera merah putih bertuliskan 'Metallica'.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan penyelidikan atas laporan menghina bendera merah putih masih dilakukan. Bahkan kini mulai membidik kasus bendera merah putih bertuliskan 'Metallica'.
Tito mengaku sudah mendapat data awal terkait hal itu. "Kita baru dapat data itu sehingga akan lakukan lidik juga," Tito di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (19/1).
Menurut Tito, langkah awal dilakukan dengan memanggil sejumlah pihak diduga terlibat dalam penulisan 'Metallica'. Polisi juga akan mencari tahu apakah penulisan itu benar adanya atau hanya editan.
"Kami lidik dulu, apakah betul gambar itu? Apakah itu ditempel? Apakah itu editan? Kami pelajari dulu," jelasnya.
Terkait bendera merah putih bertuliskan huruf Arab dan gambar pedang milik anggota FPI, Tito juga menerapkan hal sama. Pihaknya tidak segan memproses bila itu terbukti terjadi pelanggaran.
"Sekarang ini kita sedang mencari dulu, siapa yang membawa itu. Setelah itu kami akan meminta keterangannya kemudian maksudnya untuk apa. Kalau memang ada ada pelanggaran pidana, kami proses. Tapi kalau tidak ada pelanggaran pidana, ya enggak," tegas Tito.
Perlu diketahui, berdasarkan UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, setiap warga negara tidak diperbolehkan menghina lambang negara.
Dalam Pasal 24 a jo Pasal 66 menyebutkan, setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara. Jika hal itu dilakukan, maka yang bersangkutan akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.(mdk/ang)