LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi janji usut kehamilan wanita gangguan jiwa di Blitar yang melahirkan di hutan

Frans menuturkan, polisi belum bisa menggali keterangan dari wanita berinisial SR itu. Korban masih mendapatkan perawatan pemulihan pascamelahirkan. "Mudah-mudahan yang bersangkutan cepat pulih dan ingatannya kembali supaya tahu siapa yang melakukannya (menghamili)." kata Kabid Humas Mapolda Jatim, Kombes Frans Barung

2018-04-03 23:07:00
Pelecehan seksual
Advertisement

Aksi dua anggota Polsek Ledoyo, Blitar, Jawa Timur membantu persalinan seorang wanita di hutan menuai banyak pujian. Namun di sisi lain, polisi juga diminta mengusut kehamilan wanita yang mengalami gangguan jiwa tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera, menegaskan pihaknya bakal menyelidiki kasus tersebut. Apalagi wanita berusia 35 tahun itu diketahui cukup lama mengidap gangguan jiwa dan kerap meninggalkan rumah.

"Kita akan pertimbangkan juga untuk menelusuri ini. Ini kejadiannya sudah 9 bulan lalu. Ini memerlukan waktu. Polisi akan menanyakan kepada yang bersangkutan," ujar Frans saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (3/4/2018).

Advertisement

Frans menuturkan, polisi belum bisa menggali keterangan dari wanita berinisial SR itu. Korban masih mendapatkan perawatan pemulihan pascamelahirkan.

"Mudah-mudahan yang bersangkutan cepat pulih dan ingatannya kembali supaya tahu siapa yang melakukannya (menghamili). Itu memerlukan ingatan yang cukup kuat," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Reza Indragiri mengapresiasi aksi heroik anggota polisi yang membantu persalinan wanita dengan gangguan jiwa tersebut.

Advertisement

Namun di sisi lain, dia juga mendesak agar polisi mengungkap siapa pria yang menghamilinya. Bila terbukti pelaku memanfaatkan kondisi psikologis korban untuk menyalurkan hasrat seksualnya, maka dia bisa dikenai pasal pemerkosaan.

"Pelaku dapat dikenakan Pasal 286 KUHP karena melakukan persetubuhan di luar pernikahan dengan perempuan tidak berdaya (tidak memiliki kesadaran secara psikologis atau mental)," ucap Reza.

Repoter: Nafiysul Qodar

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Ayah tiri di Rokan Hulu cabuli anaknya di kebun sawit dan rumah
Ketua RT tega cabuli ponakan berkali-kali
Pisah ranjang dengan istri, Joni nekat sodomi bocah kelas 5 SD
Cabuli anak tiri 4 kali, pria ini nyaris dihakimi warga
Model Thailand sebut pakaian wanita bukan penyebab pelecehan seksual
Siswi di Depok 'diteror' pria pamer alat kelamin
Punya penyakit kelamin, kuli bangunan ini cabuli bocah 8 tahun

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.