LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi gerebek seorang ibu yang asyik nyabu di Solo

Dia membeli barang haram itu senilai Rp 1 juta.

2015-03-09 23:44:00
Kasus Narkoba
Advertisement

SP, seorang ibu rumah tangga di Banjarsari, Solo ditangkap polisi saat asyik mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya kemarin (8/3). Akibat perbuatannya tersebut, SP kini harus mendekam di sel tahanan Polresta Solo dan dijerat dengan pasal 112 KUHP serta terancam pidana minimal 4 tahun atau maksimal 12 tahun penjara.

Dalam penggrebekan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sisa sabu yang masih terbungkus plastik kecil. Selain itu, polisi juga menyita sebuah pipa kaca, alat hisap sabu atau bong, sebuah kotak tempat kosmetik dan sebuah telepon genggam.

"SP kami tangkap 8 Maret lalu jam 21.15 di rumahnya. Kami melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti," ujar Kasubag Humas Polresta Solo, AKP Sis Raniwati, Senin (9/3).

Kepada polisi, SP mengaku mendapatkan sabu dari temannya bernama B. Ia membeli barang haram itu senilai Rp 1 juta. "Waktu itu ia didatangi temannya ke rumah dan langsung beli Rp 1 juta dapat dua paket," imbuhnya.

Sis mengaku saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi, lanjut Sis, juga terus mencari keberadaan B yang diduga sebagai pemasok.

Baca juga:
3 Pria dan 1 wanita kelompok seks bebas ditangkap saat pesta heroin
Polres Cilacap tangkap napi LP Batu pengonsumsi narkoba
Mahasiswa dan rekannya pesta sabu bareng PSK di indekos
Mahasiswa hukum Universitas Riau kedapatan selundupkan ekstasi

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.