LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi gerebek tempat PJTKI ilegal di Bekasi

Polisi gerebek tempat PJTKI ilegal di Bekasi. Menurut dia, dari hasil penyelidikan dari lokasi, bahwa perusahaan tersebut bergerak di bidang perekrutan tenaga kerja asal Indonesia. Para TKI itu rencananya akan diberangkatkan ke sejumlah negara seperti Malaysia, Brunei dan Taiwan.

2018-04-25 18:43:13
TKI
Advertisement

Aparat Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Bekasi Kota menggerebek sebuah tempat penampungan TKI ilegal di Jalan Raya Hankam, Gg Gantong RT05 RW 05, Kelurahan Jatimumi, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi. Dari lokasi penggerebekan, didapati 21 calon TKI siap berangkat ke berbagai negara.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Jarius Saragih mengatakan, pengungkapan itu bermula dari informasi yang didapatkan anggotanya bahwa di lokasi banyak terdapat perempuan berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Kami mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan atas legalitas PT WJ," kata Jarius di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (25/4).

Advertisement

Menurut dia, dari hasil penyelidikan dari lokasi, bahwa perusahaan tersebut bergerak di bidang perekrutan tenaga kerja asal Indonesia. Para TKI itu rencananya akan diberangkatkan ke sejumlah negara seperti Malaysia, Brunei dan Taiwan.

"Adapun dokumen yang ditemukan tidak lengkap dan diduga palsu," kata dia.

Keterangan pimpinan perusahaan berinisial ES, kata dia, usahanya berjalan sejak sejak Januari lalu dan memberangkatkan sekitar 60 TKW ke berbagai negara.

Advertisement

"ES kami tetapkan sebagai tersangka, karena dia yang bertanggung jawab atas usahanya tersebut," kata Jarius.

ES dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 4 UU No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana Perdagangan Orang dan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun.

Barang bukti disita berupa 22 cap stempel berbagai instansi pemerintahan, dokumen calon TKW seperti paspor, surat ijin keluarga, dan perjanjian kerja. Adapun 21 TKW rencananya akan dipulangkan usai menjalani pemeriksaan.

Baca juga:
Bahan bakar habis, kapal pengangkut 107 TKI hanyut sampai ke Singapura
Jenazah WNI di Jepang yang sempat tertahan akan dipulangkan pekan ini
Dua bulan tanpa kejelasan, 73 TKI asal Jateng pulang ke daerah asal
Tidak bersalah dalam penempatan, 28 TKI di Malaysia asal Jawa Tengah akan dipulangkan
Polisi geledah tempat penampungan TKI ilegal di Bekasi
Geledah kantor di Bekasi, Polri tangkap 2 tersangka perdagangan orang ke Arab Saudi
Terindikasi dipakai untuk bekerja ilegal, penerbitan 1.270 paspor ditunda

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.