LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi gerebek tambang emas ilegal di Sanggau, 9 orang diamankan

Polda Kalimantan Barat membongkar penambangan emas tak berizin, di Kabupaten Sanggau. Sembilan orang diamankan beserta peralatan penambangan. Operasi penggerebekan dilakukan tim gabungan Ditreskrimsus bersama dengan satuan Brimob, dalam operasi penambangan emas tanpa izin, Jumat (14/7) siang.

2017-07-16 07:40:00
tambang mineral
Advertisement

Polda Kalimantan Barat membongkar penambangan emas tak berizin, di Kabupaten Sanggau. Sembilan orang diamankan beserta peralatan penambangan. Operasi penggerebekan dilakukan tim gabungan Ditreskrimsus bersama dengan satuan Brimob, dalam operasi penambangan emas tanpa izin, Jumat (14/7) siang.

Tim bergerak ke kecamatan Meliau, kabupaten Sanggau yang berjarak sekitar 174 kilometer, dan memakan waktu 3-4 jam dari ibu kota provinsi Kalbar, di Pontianak.

Di lokasi, ditemukan beragam peralatan tambang emas ilegal, seperti 2 alat mesin dompeng, 2 selang dompeng serta bongkahan emas. Para penambang emas illegal pun dibuat tidak berkutik dengan kedatangan petugas.

"Sisa barang bukti yang masih berada di lapangan, dan tidak mungkin dibawa semuanya polisi ke kantor, terpaksa dimusnahkan di lokasi," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Sugeng Hadi Sutrisno, dalam keterangan kepada wartawan di Pontianak, Sabtu (15/7).

"Pemusnahan dilakukan, dengan tujuan peralatan tambang di lokasi tidak bisa lagi digunakan oleh para penambang emas illegal," ujar Sugeng.

Diterangkan, selain barang bukti, ada 9 orang di lokasi penggerebekan, yang diamankan petugas. "Delapan orang di antaranya adalah pekerja tambang ilegal. Dan seorang lagi, adalah pemodal kegiatan penambangan itu," tambahnya.

"Semuanya diamankan, untuk kepentingan penyelidikan lanjutan ya. Keterangan-keterangan mereka ini masih didalami," ungkap Sugeng.

Tambang emas ilegal di Sanggau digerebek ©2017 Merdeka.com




Para penambang beserta pemodal, dikenakan Undang-undang No 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-ketentuan pokok kegiatan pertambangan. "Ancamannya maksimal 10 tahun penjara," demikian Sugeng.

Aksi penambangan emas ilegal itu, berada di areal hutan di Sanggau. Di lokasi, pemusnahan sebagai barang bukti yang tidak bisa dibawa, dilakukan dengan cara membakarnya.

Advertisement
(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.