LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi gerebek gudang pengoplosan elpiji di Bekasi

Warga mencurigai seringnya mobil pikap keluar masuk gudang.

2015-12-23 15:31:47
Gas Elpiji
Advertisement

Gudang pengoplos gas elpiji ilegal di Jalan Kampung Setu RT 07 RW 12, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, digerebek aparat Polresta Bekasi Kota, Rabu pagi (23/12). Dua orang Siswanto (35) dan Rio Agung (27) ditetapkan sebagai tersangka.

Kanit Krimsus Polresta Bekasi Kota Iptu Harry Gasgari mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa ada aktivitas yang mencurigakan di sebuah gudang. Soalnya, sering terdapat mobil bak terbuka keluar masuk membawa tabung gas elpiji 3 kg.

"Sementara berdasarkan informasi yang dijual adalah tabung gas elpiji 12 kg," katanya di Bekasi, Rabu (23/12).

Karena itu, polisi yang mendapatkan laporan segera melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan cukup bukti, petugas melakukan penggerebekan. Dua orang tersangka pun segera digelandang ke Polresta Bekasi Kota.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil Toyota pikap. Satu unit mobil bermuatan tabung gas elpiji ukuran 3 kg sebanyak 16 buah dan tabung gas elpiji 12 kg sebanyak 14 buah. Serta satu unit mobil pikap berisi tabung gas elpiji 12 kg sebanyak 50 buah siap jual.

Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota Iptu Puji Astuti mengatakan, mereka sudah beraksi selama setahun. Dalam sebulan setidaknya memperoleh keuntungan sebanyak Rp 50 juta. Uang hasil penjualan, mereka gunakan untuk kebutuhan hidup.

"Modal uang Rp 60.000 untuk membeli empat tabung ukuran 3 kg, mereka menyuntikkan gas tersebut ke tabung ukuran 12 kg. Setelah itu, tabung gas 12 kg tersebut dijual seharga Rp 130.000 per tabung (non subsidi)," katanya.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 8 huruf a, b, dan c UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) Juncto Pasal 30 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Adapun hukumannya maksimal lima tahun penjara.(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.