LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi gagalkan penjualan minyak tanah ilegal saat melangsir

Petugas mengamankan barang bukti berupa 8 drum yang berisi minyak tanah.

2016-06-24 16:22:12
Pencurian
Advertisement

Kepolisian Sektor Dumai Barat menggagalkan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa izin usaha niaga di jalan‎ Langsat Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai kota, Kotamadya Dumai propinsi Riau. ‎Dua orang pelaku inisial R (66) dan TS (38) warga setempat turut diamankan polisi, Kamis (23/6) sekitar pukul 15.30 Wib.

"Kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana Niaga Bahan Bakar Minyak tanpa Ijin Usaha Niaga dan dijerat Pasal 53 huruf d Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," ujar Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting Sik saat dikonfirmasi merdeka.com Jumat (24/6).

Pelaku R yang sehari-hari sebagai wiraswasta berdomisili di jalan Langsat Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota. Sedangkan pelaku TS merupakan pedagang yang beralamatkan di jalan Perjuangan kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur, kotamadya Dumai.

"Dari rumah toko di lokasi penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa 8 drum yang berisi minyak tanah. 14 jerigen yang berisi minyak tanah, 2 unit sepeda motor dan 2 buah keranjang yang digunakan untuk melakukan penjualan minyak," kata Donald.

‎Donald menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Kamis sore sekitar pukul 15.00 Wib oleh Tim Opsnal Polsek Dumai Barat yang mendapat informasi bahwa telah terjadi penimbunan bahan bakar minyak tanah di lokasi tersebut.

"Kemudian tim melakukan penyelidikan dan menjumpai 1 unit ruko yang di dalamnya ada 8 drum minyak tanah dan diakui oleh tersangka (R)," ucap Donald.

Saat bersamaan, lanjut Donald, datang 1 unit sepeda motor Shogun warna hitam BM 3828 DF membawa atau melangsir 7 jerigen berisi bahan bakar minyak tanah yang dikendarai oleh TS dengan tujuan untuk menjual ke tempat tersebut.

"Tersangka TS ini tidak dapat menunjukkan Ijin Usaha Niaga dari pihak yang berwenang," jelas Donald.

Tidak lama kemudian datang lagi 1 unit sepeda motor Supra membawa 7 jerigen yang berisi bahan bakar minyak tanah, namun saat diberhentikan orang tersebut lari dan meninggalkan minyak tanah yang dibawanya itu.

"Selanjutnya barang bukti dan kedua pelaku diamankan ke Polsek Dumai Barat untuk pengusutan lebih lanjut.‎ Sedangkan pelaku lainnya sedang dalam pengejaran," pungkas AKBP Donald.(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.