LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi didesak segera cari ibu penyiksa bocah di Riau

"Ini kok mesti harus ada laporan dulu. Itu polisi ngerti apa tidak UU Perlindungan anak?" kata Arist Sirait.

2013-12-18 11:12:29
Bocah Disiksa
Advertisement

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Polres Kampar, Riau mengusut kasus Adit bocah yang mengalami kekerasan. Tidak ada alasan buat Polres Kampar harus menunggu adanya laporan terlebih dahulu.

"UU Perlindungan anak menyebutkan, barang siapa, baik saya Anda, apalagi polisi yang punya hak menyidik, wajib menindaklanjuti bila ada kasus anak menjadi korban kekerasan. Dalam kasus yang menimpa Adit di Kampar, harus segera diungkap pihak kepolisian. Tidak ada alasan mesti harus menunggu pengaduan," kata Ketua KPAI Arist Merdeka Sirait , Rabu (18/12).

Jika Polres Kampar harus menunggu adanya laporan kasus Adit, dinilai Arist pihak kepolisian tidak memahami UU Perlindungan anak.

"Inikan jelas sekali kalau Adit itu korban kekerasan. Semua pihak atau semua orang berkewajiban memberikan perlindungan terhadap anak. Ini kok mesti harus ada laporan dulu. Itu polisi ngerti apa tidak UU Perlindungan anak?" kata Arist Sirait.

Dia menambahkan, kalau memang Polres Kampar tidak harus menunggu adanya laporan, sebaiknya kasus ini diambil alih Polda Riau. "Ingat, ini kasus menimpa anak-anak, mereka otomatis dilindungi. Tidak mesti anak itu harus lapor ke polisia dulu," kata Arist Merdeka Sirait.

Sebagaimana diketahui, Adit pada akhir pekan kemarin ditemukan penjual sayur di kebun sawit. Bocah ini mengaku dibuang ibunya. Sekujur tubuhnya, penuh bekas lula.

Bibir dan lidahnya yang terluka dan masih membekas disebut Adit karena digunting ibunya. Adit kini dirawat di RSUD Bangkinang, Kab Kampar Riau.

Kapolres Kampar, AKBP Ery Apriyono sebelumnya menyebutkan, pihaknya belum bisa menindaklanjuti memeriksa para saksi dalam kasus Adit, karena belum menerima laporan resmi.(mdk/tts)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.