LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi di Klungkung dianiaya saat tenangkan dua pemabuk

Polisi di Klungkung dianiaya saat tenangkan dua pemabuk. Pelaku ini ikut serta melakukan penyerangan memukul dan menendang korban. Sedangkan tersangka sebelumnya, I Gede Budiarta alias lempog (38) yang melakukan penebasan dengan celurit.

2018-01-09 22:25:00
Penganiayaan Polisi
Advertisement

Kasus penganiayaan terhadap anggota Polres Klungkung yang mengabikatkan Aiptu Ketut Sulendra (43) mengalami luka sabetan celurit pada bagian lengan dan memar terkena pukulan di bagian mata, dilakukan lebih dari satu orang. Dari hasil pengembangan, satu tersangka lagi diamankan atas nama Ketut Dana alias Dampal (43) yang diamankan di rumahnya di desa Selat Klungkung, Selasa (9/1).

Pelaku ini ikut serta melakukan penyerangan memukul dan menendang korban. Sedangkan tersangka sebelumnya, I Gede Budiarta alias lempog (38) yang melakukan penebasan dengan celurit.

"Saat ini sudah dua orang pelaku penganiayaan terhadap korban (anggota Polisi) yang ditangkap dan keduanya diamankan di Mapolres Klungkung," kata Kasat reskrim Polres Klungkung AKP Made Agus Dwi Wirawan, Selasa (9/1).

Advertisement

Dikatakannya, kedua pelaku pesta miras di Kafe Lompang di wilayah Jumpai Klungkung, Bali. Dalam keadaan mabuk pelaku Budiarta menantang para pengunjung kafe termasuk pemilik kafe.

Mendengar informasi tersebut, korban datang ke kafe bermaksud untuk menenangkan Budiarta dan digiring ke luar kafe.

"Saat cekcok antara korban dan pelaku Budiarta, justru rekannya (tersangka Dana) datang menyerang. Penganiayaan dilakukan oleh dua orang dan kini sudah proses penyidikan," sebutnya.

Advertisement

Atas perbuatannya tersebut kedua tersangka disangkakan pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukum 9 tahun penjara, atau pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Hingga kini anggota Polres Klungkung yang jadi korban penganiayaan kondisinya sudah pulih, namun masih rawat inap di rumah sakit milik Polda Bali di Denpasar.

Baca juga:
Kapolresta Padang minta pengeroyok Kanit Reskrim Polsek Pauh menyerahkan diri
Perburuan penganiaya Kanit Reskrim di Padang bikin resah warga
Kesal ditilang, pemotor di Palembang tonjok wajah polantas
Berniat tenangkan pemabuk, Aiptu Sulendra malah dicelurit
Cerita Ipda Syafwal kala dikeroyok massa walaupun sudah lepaskan tembakan

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.