Polisi Dalami TPPU Napoleon Bonaparte dalam Kasus Red Notice Djoko Tjandra
Napoleon mendekam di penjara usai vonis 4 tahun. Napoleon terbukti menerima suap 370 ribu dolar AS (Rp5,137 miliar) dan 200 ribu dolar Singapura (Rp2,1 miliar) dari Djoko Tjandra.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membenarkan, pihaknya tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucaian uang (TPPU) dalam kasus red notice Djojo Tjandra yang melibatkan Irjen Napoleon Bonaparte. Kasus ini terjadi saat Napoleon masih menjabat Kadiv Hubinter Polri.
"Laporan Dirtipikor (Direktur Tindak Pidana Korupsi) begitu ya (TPPU)," kata Agus saat dikinfirmasi media, Rabu, (22/9/2021).
Meski begitu, Agus belum merinci lebih jauh soal angka dugaan pencucian uang dan hal terkait lain dalam laporan tersebut.
Napoleon mendekam di penjara usai vonis 4 tahun. Napoleon terbukti menerima suap 370 ribu dolar AS (Rp5,137 miliar) dan 200 ribu dolar Singapura (Rp2,1 miliar) dari Djoko Tjandra.
Uang suap itu untuk membantu menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang tercatat di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kendati begitu, ulah Napoleon belum usai. Belakangan, Napoleon berurusan dengan Muhammad Kece, tersangka dalam kasus penista agama. Napoleon diduga memberi bogem mentah akibat aksi Muhammad Kece yang menghina Nabi.
Reporter: M Radityo
Baca juga:
Komisi III Minta Polri Profesional Tangani Penganiayaan Irjen Napoleon ke M Kece
Usai Diperiksa Terkait Penganiayaan M Kece, Irjen Napoleon Diisolasi di Sel
Kasus Penganiayaan M Kece, Irjen Napoleon Diperiksa hingga Tengah Malam
Polisi: Motif Napoleon Aniaya Muhammad Kece seperti yang Ditulis di Surat Terbuka
Kasus Penganiayaan Muhammad Kece, Kepala Rutan Bareskrim Diperiksa Propam Polri