LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Dalami Laporan Kejahatan Doxing Terhadap Jurnalis Liputan6.com

Sebelumnya, Pemimpin Redaksi Liputan6.com didampingi LBH Pers bertandang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin 21 September 2020. Mereka hendak melaporkan sejumlah akun yang melakukan doxing terhadap jurnalisnya yang bernama Cakrayuri Nuralam.

2020-09-22 22:24:47
Kekerasan pada wartawan
Advertisement

Polisi tengah mempelajari laporan terkait doxing atau membeberkan informasi pribadi ke dunia maya dengan maksud buruk, yang menimpa Cakrayuri Nuralam, seorang Jurnalis Liputan6.com.

"Sekarang ini baru diteliti. Berkas laporan belum sampai ke Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya karena mereka baru laporan kemarin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (22/9).

Yusri memastikan, jajaran Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas kasus tersebut. "Iya nanti akan kita selidiki," ujar dia.

Advertisement

Sebelumnya, Pemimpin Redaksi Liputan6.com didampingi LBH Pers bertandang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin 21 September 2020. Mereka hendak melaporkan sejumlah akun yang melakukan doxing terhadap jurnalisnya yang bernama Cakrayuri Nuralam.

Pemimpin Redaksi Liputan6.com Irna Gustiawati mengatakan, langkah ditempuh usai berdiskusi dengan komisioner Komnas HAM pada 15 September 2020.

Pada pertemuan tersebut, Komnas HAM menyebut, doxing terhadap korban termasuk kejahatan digital yang melanggar hak asasi manusia. Faktanya, serangan yang dilakukan pelaku tak hanya berdampak pada korban, tapi juga keluarganya, khususnya istri dan anak yang masih balita.

Advertisement

Adapun Laporan Liputan6.com telah terdaftar dengan Nomor: LP/5604/IX/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ.

Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin menyebut laporan ini sebagai salah satu betuk perlawanan terhadap tindakan-tindakan yang mengintimidasi media atau jurnalis.

Ade berharap jurnalis lain yang menjadi korban serangan doxing juga melakukan hal serupa.

“Agar pelaku mendapatkan efek jera. Kerja jurnalis adalah untuk kepentingan publik yang dilindungi UU Pers,” kata dia.

Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.