Polisi Dalami Keterlibatan Ibra Azhari dengan Jaringan Narkoba
Yusri menyebut, penyidik turut mendalami motif Ibra Azhari kembali menggunakan narkoba. Padahal dalam setiap kasusnya, rehabilitasi juga sudah dilalui.
Untuk keempat kalinya Ibra Azhari kembali ditangkap lantaran penyalahgunaan narkotika. Pihak kepolisian pun melakukan pendalaman keterlibatan adik Ayu Azhari itu dengan jaringan narkoba.
"Kita masih didalami. Ini yang keempat kali. Pertama dua tahun, kedua 15 tahun, bahkan di dalam lapas dia pakai (narkoba) juga. Terakhir enam tahun divonis. Ini masih dalami apakah dia pemakai atau memang masuk dalam jaringan. Kita tunggu saja dari penyidik," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (24/12).
Yusri menyebut, penyidik turut mendalami motif Ibra Azhari kembali menggunakan narkoba. Padahal dalam setiap kasusnya, rehabilitasi juga sudah dilalui.
"Apakah motivasinya bagaimana, nanti masih didalami," jelas dia.
Atas perbuatannya, Ibra Azhari dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tentang narkotika dengan ancamannya minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
"Kemarin dilakukan penggeledahan berdasarkan informasi dari MH ya, salah satu tersangka tempat memesannya si IA kepada MH. Tim menemukan beberapa barbuk. Ada satu plastik isinya putaw, kemudian ada beberapa klip plastik dan timbangan di kediaman Ibra di Jalan Pejaten itu," Yusri menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
(mdk/ray)