LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Cekal CEO Jouska Tersangka Kasus Kejahatan Pasar Modal ke Luar Negeri

Aakar Abyasa Fidzuno, tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga kejahatan pasar modal.

2021-10-13 14:49:54
Jouska
Advertisement

Polisi melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap CEO PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno, tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga kejahatan pasar modal.

Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Kombes Ma'mun menyampaikan, pencekalan tersebut dilakukan menyusul tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka.

"Iya sudah (dicekal)," tutur Ma'mun saat dikonfirmasi, Rabu (12/10/2021).

Advertisement

Menurut Ma'mun, pihaknya juga siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka. Meski begitu, tidak ada persiapan khusus atas gugatan tersebut.

"Enggak ada. Ya kita hadapi saja di sidang prapid ntar," kata Ma'mun.

Polisi akan segera memanggil CEO PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno usai penetapannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga kejahatan pasar modal.

Advertisement

Kasubdit V IKNB Dittipideksus Bareskrim Kombes Ma'mun belum merinci kapan pemanggilan terhadap Aakar dilakukan.

"Segera kita panggil," tutur Ma'mun saat dikonfirmasi, Selasa (12/10/2021).

Dihubungi terpisah, Wadirtipideksus Bareskrim Kombes Whisnu Hermawan menyatakan Aakar sejauh ini bersikap kooperatif dalam penanganan kasus tersebut. Sebab itu, penahanan pun belum dilakukan penyidik.

"Belum ditahan," kata Whisnu.

Polisi menetapkan CEO PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga kejahatan pasar modal.

Selain itu, polisi juga menetapkan tersangka lain yakni Tias Nugraha Putra. Penetapan tersangka keduanya dilakukan usai gelar perkara yang dilakukan penyidik pada 7 September 2021 lalu.

Awalnya, CEO PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska), Aakar Abyasa Fidzuno diadukan ke Polda Metro Jaya. Pelapornya tak lain adalah 10 orang nasabah Jouska.

"Hari ini kami membuat laporan polisi terkait tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Jouska Grup dalam hal ini Pak Aakar kepada beberapa nasabahnya," kata penasihat hukum dari 10 Nasabah PT Jouska Grup, Rinto Wardana, Kamis (3/9/2020).

Rinto menjelaskan, kliennya merasa pemilik perusahaan tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan dengan para nasabah. Dalam hal ini kaitannya pengembalian uang investasi. Menurutnya, skema yang ditawarkan oleh pihak Jouska sarat kejanggalan.

"Jouska akan mengganti kerugian. Tapi yang saya lihat di sana, mereka dituntut untuk membuat perjanjian terlebih dahulu, sementara di dalam draf perjanjian yang saya baca sangat merugikan dari nasabah karena ketika mereka telah menandatangani perjanjian itu di situ ada klausul draf kerahasiaan di mana nasabah yang telah menandatangani perjanjian itu tidak boleh memberi tahu terkait proses penyelesaian itu," ujarnya.

Laporan polisi tertuang dengan nomor polisi: LP/ 5.263/ IX/ YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Tanggal 03 September 2020. Dalam laporan, Aakar dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara CEO PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska), Aakar Abyasa Fidzuno menyatakan berkomitmen menyelesaikan masalah atas kerugian portofolio investasi saham yang dialami para klien Jouska.

Secara garis besar dalam surat tersebut, Aakar memohon kebijaksanaan para klien Jouska untuk dapat memberikan waktu selambat-lambatnya hingga tanggal 1 September 2020 untuk dapat menyusun dan kemudian menyampaikan strategi terkait pelunasan klaim ganti rugi yang diderita para klien melalui surat perdamaian yang akan disampaikan dan disepakati dengan masing-masing klien.

Reporter: Nanda Perdana Putra

Baca juga:
Polisi Bakal Sita Aset CEO Jouska Terkait Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Investasi
Tak Ditahan, Tersangka CEO Jouska Segera Diperiksa Terkait Dugaan Kasus Penipuan
Polisi Tetapkan CEO Jouska Aakar Abyasa Jadi Tersangka Penipuan Berkedok Investasi
Penanganan Kasus Penipuan PT Jouska Dilimpahkan ke Bareskrim Polri
CEO Jouska Dipolisikan Nasabahnya

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.