LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Butuh Waktu Dalami Dugaan WhatsApp Ravio Diretas

Polisi masih mendalami pengiriman pesan dari aplikasi percakapan WhatsApp yang diduga berasal dari telepon genggam milik aktivis Ravio Patra. Polisi belum bisa mengambil kesimpulan terkait dugaan peretasan HP milik Ravio.

2020-04-27 10:54:33
Ravio Patra
Advertisement

Polisi masih mendalami pengiriman pesan dari aplikasi percakapan WhatsApp yang diduga berasal dari telepon genggam milik aktivis Ravio Patra. Polisi belum bisa mengambil kesimpulan terkait dugaan peretasan HP milik Ravio.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto menuturkan, polisi menunjukkan surat penugasan saat mengamankan aktivis Ravio Patra Asri di Jalan Blora, Menteng, Jakarta Pusat. Ravio diamankan atas tuduhan telah membuat keonaran.

Dia menuturkan, keonaran yang dimaksud terkait pesan ajakan untuk melakukan penjarahan yang diduga dikirim dari aplikasi pesan WhatsApp dari nomor telepon genggam Ravio. Hingga kini polisi masih mendalami soal pengiriman pesan tersebut.

Advertisement

"Yang jelas perbuatan pengiriman pada pukul 13.52 WIB oleh nomor akun WhatsApp nomor RPA itu sedang didalami dan penyidik harus hadir supaya masyarakat tidak resah," kata Suyudi dalam keterangannya, Jakarta, Senin (27/4).

Terkait pengakuan Ravio yang menyebut bahwa nomor WhatsApp-nya telah diretas, polisi belum memberi kesimpulan. Tim penyidik masih mendalami ini.

"Penyidik memerlukan beberapa keterangan lain untuk menguatkan, berupa keterangan saksi ahli, analisis dan lainnya. Kemungkinan keterangan lainnya memerlukan waktu yang lebih panjang sebab keterangan tersebut berkaitan dengan server WhatsApp," ucapnya.

Advertisement

Suyudi menceritakan awal mula menyelidiki kasus tersebut. Pada Rabu (22/4), Polda Metro Jaya menerima laporan tentang adanya ajakan untuk melakukan penjarahan nasional. Laporan itu tertuang dalam LP/473/IV/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

"Informasi awal, pelapor mendapatkan pesan di handphone-nya yang mengajak untuk melakukan penjarahan nasional pada tanggal 30 April 2020. Ajakan ini juga dibahas di dalam salah satu grup WA saksi," jelasnya.

"Berkaitan dengan hal ini, saksi sempat dihubungi oleh beberapa orang, di antaranya Horas Silaen pada sekitar pukul 13.51 WIB, hari Rabu, 22 April 2020. Tim kemudian melakukan profiling siapa dan di mana pengirim pesan tersebut," sambungnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan nomor handphone yang mengirim pesan tersebut atas nama Ravio Patra Asri. Kemudian, pihaknya melakukan pengecekan terhadap nomor tersebut dan didapati bahwa Ravio berada di jalan Blora, kelurahan Menteng, Jakarta Pusat.

"Tim kemudian mendatangi lokasi RPA pada pukul 21.00 WIB untuk mengamankannya. Pada proses pengamanan, RPA sempat menghindar dan melawan dengan masuk ke dalam mobil temannya (Mazda CX-5 warna putih, plat nomor CD 60 36), Roy Spijkerboer, yang merupakan warga negara asing," ucapnya.

Menurut polisi, saat itu Roy Spijkerboer yang merupakan teman Ravio sempat menghalangi petugas. Akhirnya Ravio dapat diamankan oleh petugas.

"Saat RPA berusaha memberontak dan meloncat ke dalam mobil, RPA berteriak, 'Kalian tidak bisa menangkap saya di mobil diplomasi!'. Namun pada akhirnya RPA berhasil diamankan. Selanjutnya tim opsnal membawa RPA ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ungkapnya.

Teman Ravio tersebut tak diperiksa oleh polisi. Keberadaan dia di Polda Metro Jaya yang cukup lama hanya untuk menunggu penjemputan saja dan tidak untuk menjalani proses pemeriksaan.

"Sedangkan temannya yang merupakan warga negara asing tidak diproses sebab berkaitan dengan kewarganegaraan. Satu warga negara asing tersebut sempat menunggu di Polda Metro Jaya selama 6 jam untuk menunggu jemputan. Bukan untuk menjalani proses penyelidikan," terangnya.

Siapa Melaporkan Ravio?

Selama melakukan proses penyelidikan dalam waktu 24 jam, Ravio telah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, dua orang ahli dan melakukan pemeriksaan digital forensik.

Polisi menggunakan dasar hukum Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 huruf A ayat 2 UU RI No.19 tahun 2016 sesuai perubahan UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 14 ayat 1 atau ayat 2. Atau pasal 15 UU RI no 1 tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana atau pasal 160 KUHP.

Dia melanjutkan, setelah menjalani proses pemeriksaan, Ravio akhirnya dipulangkan pada Jumat (24/4) pukul 08.20 WIB. Dengan status sebagai saksi. Ravio menjadi saksi karena tim penyidik masih memerlukan keterangan lain.

"Di mana keterangan ini memerlukan hukum acara yang berbeda menyangkut pemeriksaan server dan sistem informasi yang tidak berada di Indonesia. Dalam hal ini, hanya penegak hukum yang bisa mendapatkan otoritas untuk mendapatkan informasi mengenai data yang dibutuhkan, sesuai dengan protokol dari Facebook Corporation sebagai pemilik server WhatsApp," ungkapnya.

Dia menegaskan, kasus yang menimpa Ravio tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat. Laporan ini tidak hanya dari Jakarta.

"Penyidik Polri mendalami kasus ini berdasarkan laporan masyarakat yang resah. Laporan tidak hanya di Jakarta, namun juga di beberapa daerah lainnya, seperti yang dilaporkan oleh AKBP HS (Tapanuli Utara) dan saksi-saksi lainnya," tegasnya.

"Semua langkah yang dilakukan penyidik bukan untuk mencari-cari masalah. Sebaliknya penyidik bertanggung jawab untuk membuat kasus ini menjadi jelas berdasarkan kejadian dan saksi," sambungnya.

Berdasarkan SP Sita no: SP. Sita/ 476 / IV/2020/ Ditreskrimum, tanggal 23 April 2020 pukul 11.44 WIB, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 unit handphone Samsung S10 warna biru, 1 unit handphone Iphone 5 warna silver, 1 unit Laptop macbook 13" warna silver, 1 unit Laptop Dell warna hitam dan 1 buah KTP atas nama Ravio Patra Asri.

"Kemudian terhadap barang bukti dilakukan pendalaman digital forensik untuk membuktikan kejadian," ucapnya.

HP Ravio Diretas?

Sebelumnya, Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto, menjelaskan, penangkapan itu tak lama setelah handphone Ravio Patra diretas oleh orang tidak dikenal.

Dia menyampaikan peretas menyebarkan pesan-pesan bermuatan provokasi. Adapun bunyinya pesan tersebut:

"KRISIS SUDAH SAATNYA MEMBAKAR!AYO KUMPUL DAN RAMAIKAN 30 APRIL AKSI PENJARAHAN NASIONAL SERENTAK, SEMUA TOKO YG ADA DIDEKAT KITA BEBAS DIJARAH," kata Dama mengurai isi pesan peretas.

Damar mengatakan, Ravio Patra lah yang bercerita langsung bahwa handphonenya diretas.

"Ravio menunjukkan pesan ketika mecoba menghidupkan WA, muncul tulisan: "You've registered your number on another phone" Dicek ke pesan inbox SMS, ada permintaan pengiriman OTP," ujar Damar.

Damar menyarankan Ravio melaporkan peristiwa ini ke Head of Security Whatsapp. Pelaku pembobolan menemukan cara mengakali nomer mereka untuk bisa mengambil alih Whatsapp yang sebelumnya didaftarkan dengan nomor Ravio.

"Dikatakan memang terbukti ada pembobolan, karena OTP dikirim ke nomer Ravio, besar kemungkinan pembobol sudah bisa membaca semua pesan masuk lewat nomer tersebut," ucap dia.

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.