Polisi Buru Pemasok Ganja Kepada Artis Jefri Nichol
Dia menjelaskan, Jefri baru dua kali menggunakan barang haram tersebut. Barang tersebut ia konsumsi pada awal bulan Juli 2019.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan, barang bukti yang dimiliki atau didapat oleh artis layar lebar Jefri Nichol dari seorang pria berinisial T. Saat ini, petugas masih sedang memburu T tersebut.
"Barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang bernama T (DPO)," katanya di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/7).
Dia menjelaskan, Jefri baru dua kali menggunakan barang haram tersebut. Barang tersebut ia konsumsi pada awal bulan Juli 2019.
"Untuk terakhir menggunakan ganja pada Jumat, 19 Juli 2019, sekitar jam 22.00 WIB di tempat tinggalnya," ujarnya.
Barang bukti yang telah disita yakni satu bungkus kertas warna putih yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 6,01 gram.
"Atas perbuatannya, Jefri disangkakan Pasal 111 ayat 1 Subisider Pasal 127 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Paling lama penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar," pungkas Indra.
Baca juga:
Beri Dukungan untuk Jefri Nichol, Shenina Cinnamon Unggah Foto Mesra di Instagram
Jenguk Jefri Nichol di Polres Jaksel, Keluarga Bawa Makanan Kesukaan
Sebelum Ditangkap Polisi karena Narkoba, Jefri Nichol Rayakan Ulang Tahun Fans
Ria Ricis Ikut Sedih Saat Tahu Kabar Jefri Nichol Ditangkap karena Narkoba
Polisi juga Tangkap Orang Dekat Artis Jefri Nichol