Polisi buru orang pertama yang unggah video pasangan sejoli diarak massa
Dengan patroli siber, polisi memburu orang yang pertama kali mengunggah video hingga menjadi viral di media sosial. Sebab, video tersebut sangat tidak pantas untuk disebarluaskan dan dipertontonkan.
Kapolresta Tangerang, AKBP Sabilul Alif menegaskan, anak buahnya masih memburu pihak yang merekam dan menyebarluaskan video persekusi pasangan R dan M yang diarak warga Kampung Kadu RT 07/03, Kelurahan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.
Polisi langsung menelusuri akun-akun media sosial yang menyebarkan video persekusi dengan korban nyaris telanjang itu.
"Di youtube, 4 akun langsung ditutup dan ada beberapa akun lain yang saat ini kita laksanakan cyber patrol," kata AKBP Sabilul Alif, Selasa (14/11/2017), di depan kontrakan korban.
Dengan patroli siber, polisi memburu orang yang pertama kali mengunggah video hingga menjadi viral di media sosial.
"Kita melakukan beberapa pendekatan dengan langsung kita japri, dan kita akan memburu siapa sebenarnya pengunggah video itu pertama kali," ucap dia.
Menurutnya, video tersebut sangat tidak pantas untuk disebarluaskan dan dipertontonkan.
Untuk diketahui, R dan M pasangan sejoli yang diarak warga Kampung Kadu, RT 07 RW 03 Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Sabtu (11/11), membantah melakukan tindakan asusila sebagaimana yang dituduhkan warga.
Keterangan tersebut seperti disampaikan keduanya di Mapolres Kota Tangerang, dalam berita acara pemeriksaan dan pembuatan laporan tindak penganiayaan yang mereka terima.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan menerangkan, berdasarkan pengakuan kedua korban R (28) dan kekasihnya M (20). Keduanya tidak melakukan tindakan asusila, seperti yang dituduhkan warga terhadap pasangan itu.
(mdk/noe)