LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi bunuh pacar di tengah kebun karena cemburu telepon berdering

Polisi bunuh pacar di tengah kebun karena cemburu telepon berdering. Bripda M (24), anggota Sabhara Polda Sulsel mengikuti rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukannya terhadap Harmawati (23), seorang mahasiswi kebidanan yang tidak lain adalah kekasihnya sendiri.

2016-09-22 01:14:00
Pembunuhan
Advertisement

Bripda M (24), anggota Sabhara Polda Sulsel mengikuti rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukannya terhadap Harmawati (23), seorang mahasiswi kebidanan yang tidak lain adalah kekasihnya sendiri. Rekonstruksi ini berlangsung di tengah kebun tebu, di Dusun Tappareng, Desa Lappa Bosse, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone atau sekitar 200 kilometer dari Kota Makassar, Rabu, (21/9). Kejadian pembunuhannya sendiri dilakukan Bripda M, Senin petang, (15/8) lalu.

Rekonstruksi ini dipimpin Kepala Satuan Reskrim Polres Bone, AKP Hardjoko. Dimulai pukul 10.30 wita dan berlangsung hingga 1,5 jam. Ada 22 adegan yang dijalankan Bripda M.

Dimulai saat dia dan korban Harmawati turun dari sepeda motor dan duduk di pinggir jalan karena Harmawati mengaku sakit perut, hingga saat Bripda M mencekik kekasihnya itu di tengah kebun tebu hingga tewas.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Hardjoko mengatakan, Bripda M sangat emosi saat cekcok dengan korban Harmawati di tengah kebun gara-gara cemburu kekasihnya itu tidak mau jujur menyebut siapa orang yang menelepon saat ponselnya berdering.

"Bripda M kemudian membanting korban lalu mencekiknya hingga tidak bernyawa lagi," kata AKP Hardjoko.

Kejadian berlangsung begitu saja. Fakta yang terungkap dari rekonstruksi itu, kata AKP Hardjoko lagi, pelaku tidak merencanakan pembunuhan sehingga pasal yang dikenakan untuk menjerat Bripda M adalah pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.