LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Bubarkan Demo Mahasiswa Papua di Semarang, 30 Orang Diamankan

Polisi membubarkan paksa unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa asal papua di Jalan Pahlawan, Semarang, Jumat (5/3). Demonstrasi itu dibubarkan karena dianggap melanggar protokol kesehatan Covid-19.

2021-03-05 18:00:45
Demo Mahasiswa
Advertisement

Polisi membubarkan paksa unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa asal papua di Jalan Pahlawan, Semarang, Jumat (5/3). Demonstrasi itu dibubarkan karena dianggap melanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Ada 30 orang demonstran yang diduga sebagai provokator kericuhan diamankan. Mereka dibawa ke truk polisi dan diminta keterangan di Polrestabes Semarang," kata Kabag Operasi Polrestabes Semarang AKBP Recky di Semarang, Jumat (5/3).

Saat berunjuk rasa, para mahasiswa itu berorasi menyuarakan otonomi khusus Papua. Polisi menyebut mereka tidak patuh pada protokol kesehatan. "Sudah kita peringatkan mereka tidak pakai masker. Kami berikan imbauan untuk membubarkan diri secara tertib," jelas Recky.

Advertisement

Ketika hendak dibubarkan, seorang mahasiswa justru terlibat adu argumen dengan petugas. Mereka tidak mau membubarkan diri sebelum rekan-rekannya yang diamankan ke kantor polisi bisa dibebaskan.

Sementara itu, Wakapolrestabes Semarang AKBP Iga Perbawa Nugraha mengatakan, penyampaian pendapat di muka umum pada dasarnya sangat dilindungi negara. Namun berdasarkan kesepakatan aturan Satgas Covid-19 Kota Semarang, selama pandemi demonstrasi tidak diperbolehkan.

"Penyampaian aspirasi sangat dilindungi, apalagi di Kota Semarang. Tapi pemberitahuan unjuk rasa tidak kita terima. Bukan tidak ada, tapi izin memang tidak kita terima. Secara peraturan perundang-undangan maupun Peraturan Wali Kota Semarang terkait , PPKM Mikro di saat pandemi Covid-19, memang unjuk rasa tidak diperbolehkan. Semua sudah jelas, itu tidak diperbolehkan," tegas Iga Perbawa.

Advertisement

Baca juga:
3 Mahasiswa Unilak di-DO Usai Kritik Kebijakan Rektor, Ini Penjelasan Pihak Kampus
Aksi Mahasiswa Papua Tolak Otonomi Khusus
CEK FAKTA: Tidak Benar Rencana Demo Pemakzulan Presiden Jokowi Oleh BEM Indonesia
5 Mahasiswa Perusak Mobil Polisi Saat Demo Omnibus Law Dihukum Percobaan
Usman Hamid: 402 Orang Jadi Korban Kekerasan Polisi saat Demo UU Cipta Kerja
Polisi yang Tewaskan Mahasiswa di Kendari Divonis Empat Tahun Bui

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.