Polisi Bongkar Sindikat Penjualan Satwa Langka dan Kerang Laut Bernilai Rp1,5 Miliar
Polda Jatim membongkar sindikat jual beli online satwa langka dan kerang laut yang dilindungi. Tak tanggung-tanggung, nilai penjualannya mencapai Rp1,5 miliar.
Polda Jatim membongkar sindikat jual beli online satwa langka dan kerang laut yang dilindungi. Tak tanggung-tanggung, nilai penjualannya mencapai Rp1,5 miliar.
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan, ada dua kelompok sindikat penjualan satwa dan kerang yang berhasil diringkus polisi. Kedua kelompok diketahui memperjualbelikan satwa dan kerang secara online. Pasar kedua kelompok itu berada di dalam dan luar negeri.
"Dalam kasus ini kami mengamankan lima orang tersangka yang terbagi ke dalam dua kelompok. Yang satu pemain burung satwa langka dan satu lainnya pemain kerang," ujarnya, Selasa (4/2).
Kelima tersangka yang diringkus itu antara lain, Feri Subangi (30), warga Ngunut, Tulungagung; Ahmad Saifudin (28), warga Sukowetan, Karangan, Trenggalek; Dadang Andri Krisbiantoro (36), warga Ngunut, Tulungagung; M. Sahalal Marzuki (30), warga Purworejo, Ngunut Tulungagung; dan satu tersangka lain berinisial IS (43) yang merupakan residivis kasus serupa pada 2008. Dalam kasus tersebut IS dihukum selama 6 bulan penjara.
Total ada 53 jenis burung yang dijual bebas di pasaran melalui sistem online. Dia mencontohkan untuk burung jenis Elang Brontok, Julang Emas hingga Kangkareng Perut Putih. Dijual dengan harga Rp 2 juta per ekor.
Sedangkan Trenggiling seharga Rp1,5 juta dan Binturung dijual seharga Rp8 juta. Selain itu, polisi juga mengamankan 610 biji kerang yang akan diekspor.
"Berdasarkan penilaian BKSDA, nilai total dari item-item itu keuntungannya bisa mencapai Rp1,5 miliar," tegasnya.
Irjen Luki menjelaskan, hewan-hewan yang disita ini nantinya akan dititipkan ke BKSDA. Oleh BKSDA, semua hewan tersebut nantinya akan dilepas ke habitat aslinya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 40 ayat 2 dan pasal 21 ayat 3 UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp100 juta.
Baca juga:
Sopir Koboi Lamborghini Kembali Ditetapkan Tersangka Perlindungan Hewan Langka
VIDEO: Polisi Temukan Hewan Langka Diawetkan di Rumah Pengemudi Lamborghini 'Koboi'
Pengemudi Lamborghini 'Koboi' Punya Koleksi Hewan Langka Diawetkan
Jual 97 Satwa Dilindungi, 2 Warga Balikpapan Ditahan
Jual Hewan Langka dan Dilindungi, Dede Ditangkap Polda Jabar
Bongkar Bisnis Jual Beli Burung Langka di Gresik, Polisi Amankan Seorang Pelaku
Menyamar jadi Pembeli, Polisi Ringkus Penjual Kucing Hutan di Aceh