LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Bongkar Sindikat Penjual iPhone Rekondisi Ilegal Asal Singapura

Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Tangerang membongkar sindikat penjual handphone rekondisi ilegal. Pelaku membeli handphone rusak asal Singapura, untuk diperbaiki dengan sparepart palsu dan dijual melalui toko daring atau online.

2019-11-17 23:35:00
Ponsel Ilegal
Advertisement

Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Tangerang membongkar sindikat penjual handphone rekondisi ilegal. Pelaku membeli handphone rusak asal Singapura, untuk diperbaiki dengan sparepart palsu dan dijual melalui toko daring atau online.

Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ari Syam menuturkan, aksi kejahatan pelaku dilakukan di Ruko Boulevard, Blok E, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Dari tempat itu, Polisi menangkap dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni R (25) Dan WS (28). Sedangkan tersangka M masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)

Advertisement

Kapolresta Tangerang menjelaskan, para tersangka membeli telepon genggam jenis iPhone berbagai tipe dalam kondisi rusak dari Singapura dan tanpa dilengkapi izin impor.

Telepon genggam rusak itu kemudian direkondisi dengan mengganti komponen suku cadang bukan original iPhone.

"Komponen bukan original itu diantaranya earphone, charger, LCD, dan komponen kamera," kata Ade saat konferensi pers di lokasi, Minggu (17/11).

Advertisement

Ade mengatakan, telepon genggam rekondisi itu kemudian dijual di berbagai toko online dengan nama toko Panda House dan Lin Store.

Omzet Rp150 Juta

Para tersangka juga mencetak sendiri nomor IMEI serta melengkapi telepon genggam dengan dus palsu.

"Dalam sebulan, omzet tersangka mencapai Rp150 juta," kata dia.

Dari penggrebekan itu, polisi mengamankan 1697 unit iphone dari berbagai tipe. Selain itu, polisi juga mengamankan 4 unit solder, 1 alat servis, 1 unit mesin pencetak IMEI, 1 unit laptop, 1 unit power supply, dan ratusan dus iphone palsu.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f dan j Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Pasal 104 dan 106 Undang-Undang Perdagangan, Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Perindustrian, Pasal 52 Undang-Undang Telekomunikasi, dan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang.

"Ancaman hukuman untuk para tersangka di atas 5 tahun penjara," kata Ade.

Menurut Ade, saat ini kasus itu masih dalam pengembangan. Dia memastikan akan terus membongkar jaringan itu agar tidak merugikan masyarakat konsumen.

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.