LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi bongkar sindikat judi togel online di Serpong

"Tersangka mengaku menawarkan judi online ini selama tiga bulan," ujar Ipda Rolando Hutajulu.

2012-10-16 21:03:00
judi online
Advertisement

Sindikat perjudian belum benar-benar hilang di kawasan Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Bahkan sistem perjudian ini kian canggih dengan memanfaatkan fasilitas internet. Terbukti, polisi baru saja membekuk bandar judi togel online di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Serpong, kemarin malam.

Informasi yang dihimpun wartawan, terungkapknya kasus judi online tersebut diawali dari penelusuran polisi atas aktivitas haram tersebut di kawasan BSD, Lengkong Gudang dan Serpong, yang dilakukan tersangka UD (32).

Dari penelusuran petugas, akhirnya dibekuk tersangka UD yang kerap melakukan penghimpunan data perjudian di bilangan Terminal Rawa Buntu, BSD, Serpong, Kota Tangsel, yang tengah kedapatan sedang mencatat judi togel yang ditawarkan melalui pesan singkat (SMS), telepon dan bahkan via internet.

"Kami tangkap pelaku saat melakukan aktifitas perjudiannya. Pelaku adalah warga Kampung Lengkong Gudang, RT 04/01, Serpong Utara. Ia kami bekuk saat sedang mencatat pesanan judi togel yang ditawarkan melalui sms, telepon bahkan online via internet," ujar Kanit PPA Polresta Kota Tangerang Ipda Rolando Hutajulu.

Menurut keterangan polisi, tersangka telah melakukan aktivitasnya selama tiga bulan terakhir. Adapun wilayah operasinya sekitar Kecamatan Serpong, Serpong Utara, dan BSD.

"Tersangka mengaku menawarkan judi online ini selama tiga bulan. Dia beroprasi tak jauh dari tempat tinggalnya dan kawasan terminal Rawa Buntu," tuturnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa selembar kertas rekapan judi togel, empat lembar syair, seberkas kode DM (dana mas), uang tunai Rp 80 ribu serta satu unit handphone yang digunakan untuk menawarkan SMS dan telepon perjudian tersebut.

"Atas perbuatannya, tersangka terancam jeratan pasal 303 KUHP, tentang perjuadian dengan ancaman di atas lima tahun penjara," katanya.

(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.