Polisi Bongkar Sindikat Bermodus Sembunyikan Narkoba Dalam Makanan Anjing
Yusri mengatakan, paket tiba di Indonesia pada 14 September 2021. Namun baru diambil dua hari kemudian. Itu pun yang mengambil adalah seorang pengemudi ojek online.
Sindikat narkoba jaringan internasional mengemas ribuan butir ekstasi ke dalam kaleng. Secara kasat mata terlihat bak makanan anjing. Modus itu digunakan oleh seorang P, asal WN Nigeria penghuni salah satu Lapas.
P mengirimkan paket-paket dari Belgia dan hendak diedarkan Indonesia. Namun, digagalkan oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, berawal dari kecurigaan adanya paket yang dikirim menggunakan salah satu jasa ekspedisi pengiriman barang.
Yusri mengatakan, paket tiba di Indonesia pada 14 September 2021. Namun baru diambil dua hari kemudian. Itu pun yang mengambil adalah seorang pengemudi ojek online.
"Ada ojol dapat pesanan ambil barang bukti tersebut ke seseorang ini," kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (17/9/2021).
Yusri mengatakan, penyidik kemudian membuntuti supir ojol sampai ke penerima paket berinisial BP. Saat dibongkar, paket berisi ekstasi sebanyak 5.056 butir.
"Kami amankan BP dengan barang bukti ada 5052 butir ekstasi di kamuflase ke kaleng makanan binatang anjing," ucap dia.
Berdasarkan keterangan BP, ia diperintah oleh seorang Napi berinisial P yang merupakan warga negara Nigeria. BP mendapatkan jatah Rp 2500 perbutir. "Jadi bagian sekira Rp 10 juta," ujar dia.
Yusri mengatakan, kasus ini terbongkar berkat kerjasama antara Polda Metro Jaya dengan Bea Cukai.
Dalam hal ini, Yusri menerangkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Ditjen PAS untuk menelusuri jaringan di atas daripada BP.
"Keterangan yang kami terima pengendalinya adalah Napi maka perlu kerjasama dengan Menkumham untuk amankan dan periksa tersangka," ucap dia.
Atas perbuatan, BP dijerat Pasal 155 subsider Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 junto Pasal 113 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana minimal 20 tahun atau seumur hidup bahkan hukuman mati," ucap dia.
Baca juga:
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 117 Kg Sabu asal Malaysia dan 1.000 Pil Ekstasi
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu 117 Kg Sabu dan 1.000 Pil Ekstasi
Simpan Sabu di Bungkus Minuman, Pengendara Wanita Ditangkap di Pintu Tol Serang Timur
Pengedar Ganja Ditangkap di Terminal Rawamangun saat Sedang Transaksi
Wapres: Penanggulangan Narkoba Harus Berorientasi Inklusif
Menpan-RB: Setiap Bulan Keluarkan Sanksi Pada ASN Pengedar Narkoba hingga Radikalisme