Polisi Bongkar Praktik Ilegal Jual Beli Hasil Swab Tes Palsu di Soekarno-Hatta
Dari pengakuan para tersangka tersebut, telah berhasil menjual - belikan dokumen bukti hasil swab palsu ke ratusan orang calon penumpang. Diduga praktik pemalsuan itu terjadi dalam kurun 5 bulan terakhir. Setiap lembar dokumen palsu yang dijual itu dihargai pelaku seharga Rp200 sampai 300 ribu rupiah.
Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar sindikat pemalsuan hasil swab Antigen Covid-19 yang diperjualbelikan kepada calon penumpang di Bandara Soetta. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, masing - masing berinisial MSF (25), S (29), HF (35) dan AR (40).
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono menegaskan, atas perbuatan mereka, seluruhnya disangkakan Pasal 263, 268 KUHPidana dan Pasal 93 juncto Pasal 9 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara.
"Empat tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam jual beli dokumen untuk syarat penerbangan ini," jelas Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono di Mapolresta Bandara Soetta, Jumat (25/2).
Dia menegaskan, dalam praktiknya, sindikat pemalsuan dokumen hasil swab ini terbilang andal. Dalam membuat dokumen palsu persyaratan terbang itu karena dapat menghubungkan dengan aplikasi PeduliLindungi.
"Peran dari 4 tersangka ini adalah mencari, kemudian menghubungkan, ada yang operator. Ini adalah oknum dari yang bertugas di bandara," jelas dia.
Dari pengakuan para tersangka tersebut, telah berhasil menjual - belikan dokumen bukti hasil swab palsu ke ratusan orang calon penumpang. Diduga praktik pemalsuan itu terjadi dalam kurun 5 bulan terakhir. Setiap lembar dokumen palsu yang dijual itu dihargai pelaku seharga Rp200 sampai 300 ribu rupiah.
"Sudah 5 bulan dilaksanakan dan ratusan surat keterangan yang sudah dihasilkan. Untuk masing-masing surat dikenakan kurang lebih harganya Rp 200 sampai Rp 300 ribu," jelas Kapolres.
Kapolres menyebutkan, dalam perkara pidana itu, pihaknya juga mendapati satu oknum petugas di Bandara Soekarno - Hatta, yang terlibat dalam sindikat tersebut.
"Ini adalah oknum dari petugas yang bertugas di bandara. Maka dari itu, kami hadir bersama dengan seluruh stakeholder bahwa kita sama-sama komitmen bahwa oknum-oknum tersebut harus ditindak dan dikeluarkan dari penugasan di bandara," ucap Kapolres.
Baca juga:
Bikin Surat Hasil Tes Antigen Palsu, 2 Pegawai Klinik di Banyuwangi Ditahan Polisi
Viral, Wanita Ini Ngamuk Belum Tes PCR Tapi Hasilnya Sudah Keluar Positif
Dokter Kecantikan di Makassar Ditangkap Palsukan Suket PCR
Liburan Pakai Surat PCR Palsu, Dua Wisatawan Ditangkap di Bali
Edit dan Palsukan Surat PCR, Wanita Asal Ciamis Ditangkap di Bali
Imigrasi Bali Deportasi Dua Bule yang Palsukan Surat PCR