LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Bongkar Peredaran 200 Kg Ganja yang Dikendalikan Napi Gunung Sindur

Saat penggeledahan, kata dia, pelaku berupaya melarikan diri. Sehingga, polisi memberikan tindakan tegas dengan menembak kakinya.

2019-12-27 14:46:55
Kasus Narkoba
Advertisement

Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis ganja, Audino Raharjo alias Odi di Bekasi. Dari tangan tersangka, polisi menyita ganja 200 kilogram yang disimpan di dalam rumah kontrakannya, Jalan Sersan Aning RT 04 RW 05, Depok, Pancoran Mas, Kota Depok.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat adanya peredaran narkoba di kawasan Perumahan Grand Residence, Setu.

"Dari laporan itu, kami melakukan penyelidikan," kata Candra di Cikarang, Jumat (27/12).

Advertisement

Hasilnya, penyidik mengidentifikasi keberadaan pelaku di Apartemen Margonda Recident, Jalan Margonda Raya Nomor 28 Depok. Tersangka ditangkap pada 23 Desember lalu. Ketika diinterogasi, pelaku menyimpan narkoba jenis ganja di rumah kontrakannya.

"Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan ganja sebanyak 200 kilogram," katanya.

Advertisement

Saat penggeledahan, kata dia, pelaku berupaya melarikan diri. Sehingga, polisi memberikan tindakan tegas dengan menembak kakinya.

Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari Ade als TJ, seorang warga binaan lembaga pemasyarakatan Gunung Sindur. Adapun setiap satu kilogram, kata dia, pelaku mendapatkan imbalan Rp 1 juta.

Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi. Dia dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun.

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.