Polisi Bongkar Penimbun Minyak Goreng di Serang
Maruli menjelaskan, pihak belum dapat memastikan pelaku menjual minyak goreng di atas harga pasaran atau tidak. Sebab saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Polres Serang Kota membongkar pelaku penimbunan minyak goreng di salah satu rumah di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, Selasa (22/2). Dari lokasi anggota mengamankan botol minyak goreng dari lokasi.
Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Achilles Hutapea mengatakan, pihaknya langsung membawa barang bukti ke Mapolres Serang Kota.
"Menyimpan menimbun barang kebutuhan. Diketahui secara sadar bawah saat ini barang tersebut adalah langka atau adanya ketidakstabilan harga,” katanya.
Dia mengungkapkan, pihaknya mengamankan 5 orang diduga pelaku penimbun dan pembeli.
"Kita mengamankan pelaku penimbunan dan pembeli. Kita akan mengancam pelaku dengan undang-undang perdagangan, undang - undang pangan, dan undang-undang perlindungan konsumen. Ancaman maksimal tujuh tahun dan atau 150 miliar maksimal,"ujar Kapolres.
Maruli menjelaskan, pihak belum dapat memastikan pelaku menjual minyak goreng di atas harga pasaran atau tidak. Sebab saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Kita lagi dalami, yang pasti barang bukti sudah kita amankan, kita lagi mendalami keterangan saksi-saksi yang sudah kita amankan. Yang pasti pelaku menimbun melebihi batas maksimal yang diizinkan dan patut diduga Tidak sesuai,” tutupnya.
Baca juga:
Mendag Minta Spekulan dan Penimbun Minyak Goreng Diproses Hukum
Ombudsman Temukan Minimnya Minyak Goreng HET di Pasar dan Ritel Tradisional
KPPU Haramkan Ritel Modern Jual Minyak Goreng Sistem Bundling
Temuan Ombudsman: Produsen Minyak Goreng Batasi Stok untuk Para Agen
Pelaku Oplos di Kudus Campur Minyak Goreng dengan Air Cucian Zat Warna
Polisi Tangkap IRT Open PO Minyak Goreng Murah, Minta Pembeli Bayar Dulu